788 WBP Lapas Kelas IIA Pamekasan Dapat Remisi
Habibi
Lapas Kelas IIA Pamekasan
Lanjut Maulidy,
masa tahanan selama 6 bulan tersebut sudah sesuai dengan peraturan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham ) dan telah memenuhi syarat sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga:
Baca Juga :Kekeringan di Pamekasan, 20 Tangki Air Bersih Disalurkan
"Untuk
usulan remisi di momen Agustusan, saat ini masih terus berjalan prosesnya untuk
memilah mana yang memenuhi syarat dan tidak," sebutnya.
Sedikitnya
ada tiga syarat untuk mendapatkan remisi, diantaranya berkelakuan baik, aktif
dalam mengikuti program pembinaan di Lapas, serta memperoleh hasil asesmen yang
dilakukan oleh petugas Lapas.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
559 WBP Lapas Padangsidimpuan Terima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1447 H
TPI Gelar Verifikasi Lapangan di Lapas Narkotika Pamekasan, Simak Selengkapnya
Upacara Penyerahan Remisi Umum di Lapas Salambue Dihadiri Pj Wali Kota Padangsidimpuan
Kerapatan Sapi Sukses Tergelar, Disporapar Ajak Lestarikan Budaya Hingga Wisata di Pamekasan
Pemkab Sumenep Gelar Madura EV day Bersama PLN UP3 Pamekasan
Ratusan Kades di Pamekasan Terima Perpanjangan Masa Jabatan
Komentar