Satpol PP Pamekasan Periksa Dua Truk Bermuatan Tembakau Luar Madura

bulat.co.id -PAMEKASAN | Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP - Damkar) Kabupaten Pamekasan menerima dua truk bermuatan tembakau luar Madura hasil sitaan dari satuan resort Polres Pamekasan.
Truk tersebut masing-masing bermuatan 3 ton hingga 4 ton tembakau, barang tersebut berasal dari Kabupaten Bojonegoro yang akan di jual ke Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.
Penangkapan tersebut terjadi pada Minggu (3/9/23) malam.
Baca Juga:
Polisi mencurigai barang bawaan tersebut saat melintas diarea kota Pamekasan.
Baca Juga :Polres Pamekasan Gelar Operasi Zebra Semeru 2023 di Berbagai Titik">Polres Pamekasan Gelar Operasi Zebra Semeru 2023 di Berbagai Titik
"Truk Nopol S 7901 UP bermuatan seberat 3 ton, lalu S 9424 UA bermuatan seberat 4 ton. Pengakuan dari sopir truk tujuannya ini akan dikirim pada seseorang di rumahnya, bukan pada gudang. Tapi tetap saja ini melanggar Perda nomor 2 tahun 2022 tentang tata usaha tembakau Madura," kata Hasanurrahman Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Pamekasan, Selasa (5/9/23).
Hasanur melanjutkan, Para sopir yang berasal dari kabupaten Bojonegoro tersebut dengan inisial MR dan WM, serta satu kernet berinisial Z ikut diperiksa oleh instansinya.
"Mereka diperiksa oleh satuan Satpol PP dan Polres Pamekasan guna melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," ujarnya.
Ainur membeberkan, bahwa dua truk pembawa tembakau Jawa itu berasal dari Bojonegoro atas permintaan seseorang di Kecamatan Pademawu.

Pemusnahan 23 Kg Narkotika di Langsa, Lebih dari 121 Ribu Jiwa Selamat

Polres Tapsel Amankan Pria Pengedar Sabu

Polres Manggarai Barat Tetapkan Pemilik Tanah di Lembor Menjadi Tersangka, Saksi Ahli: Itu Perkara Perdata Bukan Pidana

Dua Warga Muara Batang Toru Tapsel Diamankan Polisi Diduga Penyalahgunaan Narkoba

Kapoldasu dan Rombongan Kunker di Mako Polres Tapsel
