Satpol PP Pamekasan Periksa Dua Truk Bermuatan Tembakau Luar Madura
"Kami coba komunikasi dengan pemilik tujuan tembakau itu, tapi saat ini nomor ponselnya sudah tidak bisa dihubungi. Lalu setelah ini kami akan berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan untuk proses peradilan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) tiga orang tersebut pada hari ini Selasa (5/9/23)," jelasnya.
Baca Juga:
Sementara itu,MR salah satu sopir saat dimintai keterangan menyampaikan, dirinya baru pertama kali melakukan pengiriman ke Pamekasan. Bahkan, ia tidak mengetahui kalau ada larangan pengiriman tembakau selama musim panen tembakau Madura.
"Kami baru pertama kali ke Pamekasan, dan saya selaku sopir hanya bertugas mengirim saja dan tidak tahu kalau ada larangan masuk ke Pamekasan," ringkas MR.
Baca Juga :Satpol PP Pamekasan Sebut Enam Pemain Esek-Esek Malam yang Diamankan Pemain Baru">Satpol PP Pamekasan Sebut Enam Pemain Esek-Esek Malam yang Diamankan Pemain Baru
Perlu diketahui, larangan masuknya tembakau luar Madura ke Pamekasan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengusahaan Tembakau Madura.
Pada Bab VII, Pasal 24, dalam Perda 2/2022, disebutkan bahwa tembakau luar Madura dilarang masuk ke Pamekasan dua bulan sebelum dan dua bulan setelah musim panen tembakau.
Larangan tersebut sebagai upaya pengendalian agar tembakau Madura tidak dicampur dengan tembakau luar Madura.
Jadi Ruang Komunikasi, Warung Polri Presisi Polres Labuhanbatu memasuki Pekan ke-22
Tindaklanjuti Dumas Terkait Narkoba, Polsek Marbau Langsung Gerebek Rumah Kontrakan
Gelar Peringatan Hari Jadi Polwan ke-78, Polres Labuhanbatu Jadikan Momentum Perkuat Semangat Pengabdian
Polres Sumba Timur Bekuk Dua Pelaku Curat dan Curanmor Antar Kabupaten
Polsek Marbau Sosialisasikan Pencegahan Karhutla kepada Masyarakat