Jaksa Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Buku Rp 5,6 M di Majelis Adat Aceh, 20 Orang Diperiksa
bulat.co.id -BANDA ACEH | Penyidik Kejari Banda Aceh tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi pengadaan buku di Majelis Adat Aceh (MAA) dengan pagu anggaran Rp 5,6 miliar.
Dalam penyelidikan ini, Kejari Banda Aceh meminta keterangan 20 orang, mulai dari pejabat hingga pihak toko buku.
Baca Juga:
- Mahasiswa KKN Kemanusian Kelompok 14 UNSAM - UNY Memperingati Isra Mi'raj, Upaya Pemulihan Trauma Masyarakat Pasca Bencana di Desa Tanjung Lipat 1
- Hijaukan Harapan, Tutup Luka Trauma: Aksi Kemanusiaan Kelompok 16 KKN Unsam–UNY di Seuneubok Aceh Pasca Banjir Bandang
- Ruang Tumbuh Bersama, KKN Kemanusiaan UNSAM × UNY Hidupkan Sapta Marga Pasca Banjir
Plt Kejaksaan Negeri Banda Aceh Mukhzan mengatakan, kasus ini terkait pengadaan buku tentang Adat Istiadat Aceh dan meubelair pada Majelis Adat Aceh tahun anggaran 2022 dan 2023 dengan pagu anggaran Rp 5,6 miliar.
Baca Juga :Bawa Ganja dalam Bus, Pria Asal Bandung Diciduk Polisi
"Terkait pengadaan buku adat istiadat Aceh," kata Plt Kejaksaan Negeri Banda Aceh Mukhzan kepada wartawan, Selasa (17/10/23).
Menurutnya, penyidikan kasus tersebut merupakan tindak lanjut hasil penyelidikan yang dilakukan jaksa penyelidik di Kejari Banda Aceh. Hasil penyelidikan ditemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang mengarah pada kerugian negara.
Penyidik masih menunggu audit kerugian negara. Mukhzan menyebutkan, sejumlah pihak yang telah dimintai keterangan yakni pejabat pengelolaan keuangan pada MAA, pihak rekanan, dan toko tempat pembelian meubelair dan buku.
Mahasiswa KKN Kemanusian Kelompok 14 UNSAM - UNY Memperingati Isra Mi'raj, Upaya Pemulihan Trauma Masyarakat Pasca Bencana di Desa Tanjung Lipat 1
Hijaukan Harapan, Tutup Luka Trauma: Aksi Kemanusiaan Kelompok 16 KKN Unsam–UNY di Seuneubok Aceh Pasca Banjir Bandang
Ruang Tumbuh Bersama, KKN Kemanusiaan UNSAM × UNY Hidupkan Sapta Marga Pasca Banjir
Ruang Tumbuh Bersama, KKN Kemanusiaan UNSAM × UNY Hidupkan Sapta Marga Pasca Banjir
Kejari Belawan Serah Terima Uang Pengganti Perkara Tipikor Dana BOS SMAN19 Medan