Raperda Kabupaten Pemalang Tahap I yang Telah Disetujui, Apasajakah?
Pertama, Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Penyusunan Raperda ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Kedua, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Transportasi Darat. Penyusunan raperda ini dilakukan secara khusus untuk melakukan perubahan terkait penyelenggaraan parkir, yang merupakan salah satu bagian kecil dari penyelenggaraan transportasi darat.
Baca Juga:
"Saat ini masih menunggu hasil fasilitasi dari gubernur. Harapannya kedua raperda ini nantinya bisa diagendakan di rapat paripurna DPRD selanjutnya di Tahun 2023 setelah ada hasil dari gubernur dan kementerian," pungkasnya.
Polres Labuhanbatu Kawal Aksi Damai di Kantor DPRD Labuhanbatu, AKBP Choky Apresiasi Massa yang Tertib
Didukung Anggota DPRD Sumut Budi SE, Lions Club Gelar Donor Darah di Kabupaten Serdang Bedagai
DPRD Padangsidimpuan Terima Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa, Desak Evaluasi Plt Sekda
Temui Bupati Langkat, Anggota DPRD-SU Jonatan Tarigan Sampaikan Hasil Reses: Minta Prioritaskan Pembangunan Infrastruktur Jalan Desa
Terduga Pelaku Hina Bupati dan Kapolres Sudah Diperiksa, Anggota DPRD Sergai Desak Segera Tangkap