Raperda Kabupaten Pemalang Tahap I yang Telah Disetujui, Apasajakah?
Pertama, Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Penyusunan Raperda ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Kedua, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Transportasi Darat. Penyusunan raperda ini dilakukan secara khusus untuk melakukan perubahan terkait penyelenggaraan parkir, yang merupakan salah satu bagian kecil dari penyelenggaraan transportasi darat.
Baca Juga:
"Saat ini masih menunggu hasil fasilitasi dari gubernur. Harapannya kedua raperda ini nantinya bisa diagendakan di rapat paripurna DPRD selanjutnya di Tahun 2023 setelah ada hasil dari gubernur dan kementerian," pungkasnya.
Bupati Pemalang Diperiksa KPK
Bobby Nasution Ungkap Alasan Walk Out dari Rapat Paripurna DPRD Sumut
DPRD Tapsel Gelar Rapat Paripurna Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025
Raja Nagur Bolag dan Kuasa Hukum Kecewa, PT Bridgestone Rubber Estate Absen dalam Mediasi DPRD Sumut
Ada Dugaan Mark-up TA 2025 di DPRD Padangsidimpuan