Prabowo Resmi Lantik Pejabat Baru Kejagung
Redaksi - Rabu, 22 Juli 2026 17:00 WIB
Istimewa
Kantor Kejaksaan Agung RI
bulat.co.id - Jakarta| Presiden RI Prabowo Subianto resmi menetapkan susunan baru sejumlah pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung melalui Keputusan Presiden (Keppres). Kebijakan tersebut ditandatangani setelah melalui proses Tim Penilai Akhir (TPA) berdasarkan usulan dari Jaksa Agung.
"Dapat kami infokan bahwa kemarin presiden telah tandatangani Keppres sesuai dengan hasil TPA, sebagaimana mengacu ke surat usulan dari Jaksa Agung yang kemudian hari ini kami tindaklanjuti secara administratif," kata Pras di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (22/7), melansir CNN Indonesia.
Dalam Keppres tersebut, Asep Nana Mulyana dipercaya menjabat sebagai Wakil Jaksa Agung. Sementara Kuntadi ditunjuk sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengisi posisi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), dan Harli Siregar dipercaya menjadi Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung.
Selain itu, posisi Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung kini dijabat oleh Patris Yusrian Jaya.
Perombakan jajaran pimpinan Kejaksaan Agung dilakukan setelah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ardiansyah, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan status tersangka Febrie berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara PT Asabri. Ia juga mengungkapkan bahwa Febrie telah berada di Gedung Bundar untuk menjalani pemeriksaan.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru untuk mengusut dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan Febrie. Menurut Anang, ketiga Sprindik tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut atas pelimpahan perkara dari Kepolisian.
Penyidikan itu mencakup dugaan korupsi dan TPPU terkait PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang disebut mengakibatkan blackout, serta perkara PT Asabri.
Dalam perkara tersebut, penyidik juga menetapkan Don Ritto dari pihak swasta sebagai tersangka. Don diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil korupsi.
Sementara itu, Febrie diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan/atau pencucian uang yang berkaitan dengan proses penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri maupun perkara dugaan korupsi lainnya.
Kejaksaan Agung juga membentuk tim khusus yang terdiri atas sembilan jaksa senior untuk menangani kasus tersebut. Sebagian besar anggota tim diketahui pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan disebut tidak bersikap resisten atau menolak penanganan perkara korupsi yang menjerat Febrie.
Baca Juga:Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan Keppres tersebut telah diteken Presiden pada Selasa (21/7) dan langsung diproses secara administratif.
"Dapat kami infokan bahwa kemarin presiden telah tandatangani Keppres sesuai dengan hasil TPA, sebagaimana mengacu ke surat usulan dari Jaksa Agung yang kemudian hari ini kami tindaklanjuti secara administratif," kata Pras di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (22/7), melansir CNN Indonesia.
Dalam Keppres tersebut, Asep Nana Mulyana dipercaya menjabat sebagai Wakil Jaksa Agung. Sementara Kuntadi ditunjuk sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengisi posisi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), dan Harli Siregar dipercaya menjadi Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung.
Selain itu, posisi Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung kini dijabat oleh Patris Yusrian Jaya.
Perombakan jajaran pimpinan Kejaksaan Agung dilakukan setelah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ardiansyah, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan status tersangka Febrie berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara PT Asabri. Ia juga mengungkapkan bahwa Febrie telah berada di Gedung Bundar untuk menjalani pemeriksaan.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru untuk mengusut dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan Febrie. Menurut Anang, ketiga Sprindik tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut atas pelimpahan perkara dari Kepolisian.
Penyidikan itu mencakup dugaan korupsi dan TPPU terkait PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang disebut mengakibatkan blackout, serta perkara PT Asabri.
Dalam perkara tersebut, penyidik juga menetapkan Don Ritto dari pihak swasta sebagai tersangka. Don diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil korupsi.
Sementara itu, Febrie diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan/atau pencucian uang yang berkaitan dengan proses penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri maupun perkara dugaan korupsi lainnya.
Kejaksaan Agung juga membentuk tim khusus yang terdiri atas sembilan jaksa senior untuk menangani kasus tersebut. Sebagian besar anggota tim diketahui pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan disebut tidak bersikap resisten atau menolak penanganan perkara korupsi yang menjerat Febrie.
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Hotman Paris Minta Maaf Usai Dikecam Berbagai Organisasi Wartawan
Hotman Paris Resmi Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Kejagung: Status Febrie Adriansyah Masih Saksi, Penyidik Masih Dalami Berkas Perkara
Kortas Tipidkor Limpahkan Kasus Febrie ke Kejagung
Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus
Febrie Adriansyah Buka Suara soal Kasus Batu Bara
Komentar