BGN Tutup Permanen 833 Dapur MBG yang Tak Penuhi Standar Higienitas

Redaksi - Senin, 27 Juli 2026 16:45 WIB
BGN Tutup Permanen 833 Dapur MBG yang Tak Penuhi Standar Higienitas
Istimewa
Kantor Badan Gizi Nasional
bulat.co.id - Jakarta | Badan Gizi Nasional (BGN) menutup secara permanen sebanyak 833 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur penyedia program Makan Bergizi Gratis (MBG) setelah ditemukan berbagai pelanggaran terhadap standar operasional, terutama terkait higienitas dan sanitasi.


Baca Juga:
Kepala BGN Sudaryono menjelaskan, keputusan tersebut diambil karena sejumlah dapur tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan, mulai dari aspek kebersihan, sanitasi, kualitas makanan, hingga pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).


"Terkait higienis, sanitasi, keracunan, kemudian kualitas yang tidak baik, tidak memenuhi standar yang kita inginkan. Kemudian IPAL-nya (Instalasi Pengolahan Air Limbah)," jelas Kepala BGN Sudaryono, dalam konferensi pers, di Kantor BGN, Jakarta, pada Senin (27/7/2026).


Menurut Sudaryono, BGN sebelumnya telah memberikan kesempatan kepada pengelola dapur untuk melakukan perbaikan dalam batas waktu tertentu. Namun, sebagian di antaranya tidak menindaklanjuti evaluasi tersebut sehingga diputuskan untuk menghentikan operasional mereka secara permanen.


Meski ratusan dapur ditutup, Sudaryono memastikan penyaluran program MBG kepada para penerima manfaat tetap berjalan. Porsi layanan dari dapur yang dihentikan operasinya akan dialihkan ke dapur lain yang berada di sekitar sekolah terdampak.


"Kami memastikan jangan sampai yang tadinya menerima manfaat jadi tidak menerima. Begitu di-suspend, secara otomatis kami akan membagi porsi layanan kepada dapur-dapur lain di sekitar situ," ujar Sudaryono.


Ia menegaskan, tujuan utama program MBG bukan sekadar menyediakan makanan gratis, melainkan memastikan kebutuhan gizi penerima manfaat benar-benar terpenuhi dengan kualitas menu yang baik sekaligus mendukung perputaran ekonomi lokal.


Sudaryono juga menegaskan BGN akan terus melakukan penertiban terhadap SPPG yang melanggar ketentuan. Menurutnya, setiap pelanggaran akan dikenai sanksi sebagai bagian dari upaya pembenahan di lingkungan BGN.

Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru