2 Pasangan Rohingya Menikah di Penampungan Aceh Barat

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Aceh Barat mengaku baru mendengar informasi tersebut dan bakal segera menelusurinya.
"Kami baru dengar (pernikahan warga asing) informasi ini, kami segera telusuri," kata Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Aceh Barat, Abrar Zym di Meulaboh, Minggu (19/5/24).
Baca Juga:
Abrar mengatakan sejauh ini Kemenag Aceh Barat belum mengetahui pernikahan tersebut. Sehingga, kata Abrar, pihaknya bakal melakukan pendalaman lebih lanjut terkait informasi pernikahan etnis Rohingya tersebut.
Abrar menyebutkan, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Pernikahan, apabila ada warga asing yang akan menikah dengan warga negara Indonesia (WNI), ada prosedur yang harus dilalui oleh setiap pasangan. Misalnya warga asing harus mendapatkan izin dari kedutaan dan kementerian terkait serta harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Akan tetapi, terhadap izin bagi pengungsi atau etnis Rohingya yang menikah di lokasi pengungsian, hal itu sejauh ini belum ada aturan atau turunan dari UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Pernikahan.
"Siapa yang menikahkan kami belum tahu, kami akan tindak lanjut segera informasi ini," katanya.Untuk diketahui, ada dua pasang etnis Rohingya yang dilaporkan telah melakukan pernikahan di tempat penampungan sementara di halaman belakang Kompleks Kantor Bupati Aceh Barat pada Jumat (17/5) malam.
Dua pasangan yang melangsungkan pernikahan tersebut masing-masing Zainalullah (25) yang menikah dengan Azizah (18) serta Rudiyas (18) yang menikah dengan Zahed Husen (20). Prosesi pernikahan keduanya berlangsung secara sederhana dan turut disaksikan oleh pengungsi lainnya.

93 Imigran Gelap Etnis Rohingya Diamankan dalam Razia Gabungan di Terminal Tipe A Langsa

Polresta Deli Serdang Berikan Layanan Kesehatan Kepada Etnis WNA Rohingya Di Pantai Labu

Demo Guru PPPK di Kanwil Kemenag Sumut

Kanwil Kemenagsu dan UNUSU Medan Teken MoU Tri Dharma Perguruan Tinggi

Sertifikasi Tanah Wakaf di Sumut Meningkat, Berikut Penjelasan Kabid Penerangan Agama Islam
