Pemkab Pemalang Menghapus Denda PBB untuk Meringankan Warga
Program ini diberikan kepada mereka yang terlambat membayar Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB - P2) untuk periode 1 Juli hingga 30 September 2024.
Baca Juga:
Bupati Pemalang, Mansur Hidayat, dalam keterangannya menyebutkan bahwa program pemutihan ini adalah salah satu bentuk pelayanan Pemkab Pemalang dalam meringankan beban ekonomi masyarakat.
"Pemkab akan memberikan pembebasan sanksi administrasi atau denda atas kerterlambatan pembayaran PBB - P2 mulai 1 Juli hingga 30 September 2024," ujar Mansur di rumah dinasnya.
Masyarakat Kabupaten Pemalang didorong untuk memanfaatkan kesempatan ini demi mewujudkan Pemalang yang maju, berdaya, dan sejahtera dengan membayar PBB di chanel (tempat) yang sudah disediakan.
Kepala Bappenda Pemalang, Rosi Kartika Dewi, mengungkapkan bahwa program ini dimaksudkan untuk meringankan beban warga masyarakat.
Maka mulai 1 Juli hingga 30 September 2024, diberikan stimulus bebas denda PBB P2. "Sehingga tunggakan pajak tahun 2023 dan sebelumnya dapat dibayarkan tanpa dikenakan denda," ungkap Rosi melalui aplikasi pesan singkatnya pada Sabtu, 30 Juli 2024.
Untuk mendukung keberhasilan program tersebut, pihak Bappenda mengandeng Bank Jateng guna memudahkan wajib pajak dalam melakukan pembayaran. "Bappenda telah membuka banyak channel (tempat) pembayaran secara online bekerja sama dengan Bank Jateng," pungkas Rosi.
Menanggapi informasi yang beredar di media sosial terkait oknum perangkat desa yang tidak membayarkan setoran PBB P2 ke Rekening Kas Umum Daerah, Rosi mengatakan bahwa pihaknya telah menggali informasi bahwa ada pengakuan dari oknum (Tg) dan oknum Kadus 2 (Kd) yang telah menerima setoran PBB P2 dari warga masyarakat, akan tetapi tidak menyetorkannya.
"Masa pajak dan jumlah setoran setiap wajib pajak bervariasi, Bappenda akan melakukan verifikasi lebih lanjut sesuai dengan aplikasi e-PBB yang ada pada Bappenda," imbuhnya.
Satlantas Polres Labuhanbatu Sosialisasi Program Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025
Wali Kota Padangsidimpuan Pastikan Kelayakan dan Tertib Administrasi Kendaraan Dinas
Pelaku Wisata: Labuan Bajo Masih Promosi untuk Hadirkan Investor
Ferdy Hasiman Minta Pemda Terapkan Pajak Gelombang Udara
Kali ini Edi Endi Benar benar Mendatangkan Uang Dari Laut ke Darat
Soal BHPRD 2024 Belum Dicairkan, BPKAD Sergai Sebut Dinas PMD Belum Laporkan untuk Realisasinya
HPN 2026 Banten: Hajatan Nasional atau Panggung Eksklusif Gerombolan Pedagang ?
Khairul Siregar Resmi Pimpin MKKSS Serdang Bedagai Periode 2026–2029
BRI BO Kisaran dan BNNK Asahan Perkuat Sinergisitas Layanan Perbankan dan Dukungan Pemberantasan Narkoba
Unjukrasa di Kantor Gubernur dan Polda Sumut, BEM SI Desak Robohkan Diskotek Blue Night
Kecelakaan Maut Kereta Api di Perbaungan, Polisi Gerak Cepat Turun Lansung Evakuasi Korban
Mahasiswa KKN Kemanusian Kelompok 14 UNSAM - UNY Memperingati Isra Mi'raj, Upaya Pemulihan Trauma Masyarakat Pasca Bencana di Desa Tanjung Lipat 1
Hijaukan Harapan, Tutup Luka Trauma: Aksi Kemanusiaan Kelompok 16 KKN Unsam–UNY di Seuneubok Aceh Pasca Banjir Bandang