Pemkab Pemalang Menghapus Denda PBB untuk Meringankan Warga

Program ini diberikan kepada mereka yang terlambat membayar Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB - P2) untuk periode 1 Juli hingga 30 September 2024.
Baca Juga:
Bupati Pemalang, Mansur Hidayat, dalam keterangannya menyebutkan bahwa program pemutihan ini adalah salah satu bentuk pelayanan Pemkab Pemalang dalam meringankan beban ekonomi masyarakat.
"Pemkab akan memberikan pembebasan sanksi administrasi atau denda atas kerterlambatan pembayaran PBB - P2 mulai 1 Juli hingga 30 September 2024," ujar Mansur di rumah dinasnya.
Masyarakat Kabupaten Pemalang didorong untuk memanfaatkan kesempatan ini demi mewujudkan Pemalang yang maju, berdaya, dan sejahtera dengan membayar PBB di chanel (tempat) yang sudah disediakan.
Kepala Bappenda Pemalang, Rosi Kartika Dewi, mengungkapkan bahwa program ini dimaksudkan untuk meringankan beban warga masyarakat.
Maka mulai 1 Juli hingga 30 September 2024, diberikan stimulus bebas denda PBB P2. "Sehingga tunggakan pajak tahun 2023 dan sebelumnya dapat dibayarkan tanpa dikenakan denda," ungkap Rosi melalui aplikasi pesan singkatnya pada Sabtu, 30 Juli 2024.
Untuk mendukung keberhasilan program tersebut, pihak Bappenda mengandeng Bank Jateng guna memudahkan wajib pajak dalam melakukan pembayaran. "Bappenda telah membuka banyak channel (tempat) pembayaran secara online bekerja sama dengan Bank Jateng," pungkas Rosi.
Menanggapi informasi yang beredar di media sosial terkait oknum perangkat desa yang tidak membayarkan setoran PBB P2 ke Rekening Kas Umum Daerah, Rosi mengatakan bahwa pihaknya telah menggali informasi bahwa ada pengakuan dari oknum (Tg) dan oknum Kadus 2 (Kd) yang telah menerima setoran PBB P2 dari warga masyarakat, akan tetapi tidak menyetorkannya.
"Masa pajak dan jumlah setoran setiap wajib pajak bervariasi, Bappenda akan melakukan verifikasi lebih lanjut sesuai dengan aplikasi e-PBB yang ada pada Bappenda," imbuhnya.

Wali Kota Padangsidimpuan Pastikan Kelayakan dan Tertib Administrasi Kendaraan Dinas

Pelaku Wisata: Labuan Bajo Masih Promosi untuk Hadirkan Investor

Ferdy Hasiman Minta Pemda Terapkan Pajak Gelombang Udara

Kali ini Edi Endi Benar benar Mendatangkan Uang Dari Laut ke Darat

Soal BHPRD 2024 Belum Dicairkan, BPKAD Sergai Sebut Dinas PMD Belum Laporkan untuk Realisasinya

MinyaKita sampai Gula Kena PPN 12 persen, 1 Persen Ditanggung Pemerintah

Buruh di Labuan Bajo Gelar Aksi Tuntut Upah Layak dan Eksploitasi Sistem Kerja Magang

Massa GAPERTA Minta Satpol PP Padangsidimpuan Tindak Warung Remang-Remang berkedok Lapo Tuak

Ulayat Mbehal Temui Kepala BPN Manggarai Barat, Bawa 14 Dokumen

Kapoldasu dan Rombongan Kunker di Mako Polres Tapsel

Bupati Tapsel Tindak Tegas 3 Pejabatnya

DPRD Manggarai Barat Desak BWS NTT Bayar Uang Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting

Mantan Kades dan Bendahara Ditahan Kejari Labuhanbatu, Diduga Korupsi Dana Desa 1,6 Milyar Rupiah
