Guru Honorer Langkat Desak Polda Tangkap Tersangka Kasus PPPK 2023
Redaksi - Selasa, 24 September 2024 15:00 WIB
Ist
Demo guru di Polda Sumut
bulat.co.id -MEDAN I Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan PPPK Langkat pada 2023 menetapkan lima tersangka, yang diumumkan langsung oleh Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi pada Jumat, 13 September 2024.
Dari lima tersangka tersebut, terdapat Kadis Pendidikan, BKD, Kasi Kesiswaan SD dan dua kepala sekolah Disdik Kabupaten Langkat.
Namun, hingga saat ini, kelima tersangka tersebut tidak ditangkap dan ditahan, hal ini menimbulkan ketidakpuasan bagi para guru dan masyarakat bahwa bagaimana bisa kelima tersangka dugaan tindak pidana korupsi tidak ditahan oleh Polda Sumut.
Baca Juga:
Maka dari itu, para guru melakukan aksi yang ke-7 kalinya dengan mengkritik keras Polda Sumut serta menuntut Kadis, BKD dan tersangka lainya agar segera ditangkap dan ditahan.
"Jika hal ini tidak dilakukan maka dianggap telah mencederai hukum dan keadilan para guru," ujar Direktur LBH Medan Irvan Saputra SH MH dalam keterangan kepada media, Senin (23/9/2024).
Editor
:
Tags
Berita Terkait
HGU PT Rata Makmur Diduga Mati dan Tak Bayar Pajak Puluhan Tahun, Warga Desak Kejati Sumut Bertindak Tegas
Anggota DPR Sugiat Beri Bimbel Gratis 1 Tahun untuk Siswa SMAN 1 Kuala Langkat
Dua Rumah di Sei Bingai Dibakar OTK, DPC GRIB Jaya Langkat: Diduga Buntut Penyerangan Sekelompok Orang
Temui Bupati Langkat, Anggota DPRD-SU Jonatan Tarigan Sampaikan Hasil Reses: Minta Prioritaskan Pembangunan Infrastruktur Jalan Desa
Vantony Mengaku Kecewa Usai Terima SP2HP dari Polres Langkat: Padahal Bukti Lengkap
Putusan PN Stabat Menangkan Dr. Andy Padriadi Wiharjokusumo dalam Sengketa Galian C di Langkat
Komentar