28 Tahun Berperkara, Lawan Terbukti Bersalah, Tanah Krisman Siallagan Masih Berstatus Diblokir BPN Samosir
Redaksi - Sabtu, 19 Oktober 2024 21:30 WIB

Permohonan Buka Blokir
Kuasa Hukum Krisman Siallagan pernah mengajukan surat permohonan buka blokir ke Kantor BPN Samosir. Lalu BPN Samosir membalas surat permohonan blokir.
Baca Juga:
"Kami surati ke kuasa hukum Bapak (Krisman Siallagan). Seharusnya kuasa hukum melapor ke Bapak. Kami tolak (tidak bisa buka blokir). Alasannya, berdasarkan kajian kami, ada permohonan pembatalan sertifikat dari Omer Ambarita. Dasar Omer mengajukan pembatalan itu berdasarkan putusan pengadilan" jelas pegawai BPN Samosir.
Pegawai BPN Samosir ini menjelaskan kepada Krisman Siallagan ia perlu melanjutkan perkara untuk memenangkan kasus tersebut. Dengan demikian, hasil putusan pengadilan bisa menjadi dasar BPN Samosir membuka blokir.
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Dibalik Gugatan Cacat Hukum: Premanisme, Narkoba, dan Intimidasi terhadap Petani

Ketua DPRD Mabar Sambangi Kementerian ATR/BPN Terkait Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting

Ulayat Mbehal Temui Kepala BPN Manggarai Barat, Bawa 14 Dokumen

DPRD Manggarai Barat Desak BWS NTT Bayar Uang Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting

Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting Jadi Urusan BWS

DPRD Manggarai Barat Akan Sampaikan Aspirasi Hasil RDP ke Pusat
Komentar