28 Tahun Berperkara, Lawan Terbukti Bersalah, Tanah Krisman Siallagan Masih Berstatus Diblokir BPN Samosir
Redaksi - Sabtu, 19 Oktober 2024 21:30 WIB
Permohonan Buka Blokir
Kuasa Hukum Krisman Siallagan pernah mengajukan surat permohonan buka blokir ke Kantor BPN Samosir. Lalu BPN Samosir membalas surat permohonan blokir.
Baca Juga:
"Kami surati ke kuasa hukum Bapak (Krisman Siallagan). Seharusnya kuasa hukum melapor ke Bapak. Kami tolak (tidak bisa buka blokir). Alasannya, berdasarkan kajian kami, ada permohonan pembatalan sertifikat dari Omer Ambarita. Dasar Omer mengajukan pembatalan itu berdasarkan putusan pengadilan" jelas pegawai BPN Samosir.
Pegawai BPN Samosir ini menjelaskan kepada Krisman Siallagan ia perlu melanjutkan perkara untuk memenangkan kasus tersebut. Dengan demikian, hasil putusan pengadilan bisa menjadi dasar BPN Samosir membuka blokir.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Ringkus Pengedar Narkotika, Polsek Kualuh Leidong Sita Barang Bukti 33,94 Gram Sabu
SPKT Polres Tebing Tinggi Tindaklanjuti Laporan Pencurian di Perumahan BPN
Dibalik Gugatan Cacat Hukum: Premanisme, Narkoba, dan Intimidasi terhadap Petani
Ketua DPRD Mabar Sambangi Kementerian ATR/BPN Terkait Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting
Ulayat Mbehal Temui Kepala BPN Manggarai Barat, Bawa 14 Dokumen
DPRD Manggarai Barat Desak BWS NTT Bayar Uang Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting
Komentar