Belasan Tempat Prostitusi Berkedok Warung Kopi Bertebaran di Jalan Lingkar Utara Pemalang

Lebih lanjut dirinya mengatakan, jika kegiatan Penertiban pekat tersebut didasari oleh adanya laporan masyarakat terkait keberadaan warung esek - esek tersebut, yang jelas melanggar ketentuan peraturan daerah kabupaten Pemalang,
Baca Juga:
"Larangan membuka warung semacam itu, melanggar perda kabupaten Pemalang no.12 tahun 2019 tentang penanggulangan pelacuran di kabupaten Pemalang, " tutupnya.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Razia Pekat di Kota Padangsidimpuan Antara Apresiasi dan Kecurigaan
Sarang Maksiat, Kos-kosan di Kampung Tobat Padangsidimpuan Digeruduk Warga
Gawat! Prostitusi Anak Mewabah di NTT, Pasang Tarif 20 Ribu Hingga Gratis
Tak Cuma Hina Nabi, Komika Aulia Juga Sebut Anies Baswedan ke Tempat Prostitusi
Satpol PP Kembali Datangi Warung Kali Semut, Disinyalir Masih Ada Praktek Prostitusi
Muncikari Prostitusi Online di Parepare Ditangkap, Dapat Rp 50 Ribu Sekali Transaksi
Komentar