Proyek Jembatan Desa Pematang Menyebrang ke Tahun 2025, Kadis PMD: Kembalikan Anggarannya ke Kas Desa

Hal itu mengundang tanggapan dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) M Nur Lubis.
Pada pemberitaan sebelumnya, proyek tersebut tak selesai dikerjakan di tahun anggaran 2024, kuat dugaan kegiatan fisik dari dana desa ini sudah dicairkan 100 % mengingat tahun anggaran 2024 sudah berakhir.
Baca Juga:
Selain itu, pengerjaan proyek ini pun kuat dugaan asal jadi dan terkesan kualitasnya buruk karena dikerjakan dengan terburu-buru mengingat waktu yang sudah melewati tahun anggaran 2024.
Menanggap persoalan itu Kepala Dinas PMD M Nur Lubis mengatakan, kegiatan APBDes 2024 harus selesai dilaksanakan di akhir tahun.
Pekerjaan fisik yang tidak selesai di akhir tahun anggaran dananya harus dikembalikan atau di silpakan sebagaimana yang diatur dalam regulasi.
"Bila mengacu kepada aturan, pekerjaan fisik yang tidak selesai di akhir tahun anggaran dananya agar dikembalikan ke kas Desa, karena itu kegiatan tahun anggaran 2024 aturannya seperti itu ya," ucapnya saat dikonfirmasi, Jumat (31/1/2025).
Dinas PMD hanya menghimbau kepada seluruh Kepala desa (Kades) agar menyampaikan seluruh kegiatan anggaran APBDes tahun 2024.
Kades diberi waktu sampai akhir Januari untuk menyerahkan SPj. Terkait pekerjaan fisik yang tidak selesai dikerjakan selanjutnya inspektorat yang akan memeriksa kegiatan tersebut.
"Saat ini proyek tersebut tinggal proses peninggian badan jembatan, tugas kami hanya sebatas memberi himbauan kepala Desa, untuk selanjutnya inpektorat tapi saya belum tau apakah mereka sudah turun apa belum," jelasnya. (PS/Tim)

Camat Sei Rampah Lantik Pj. Kades Pematang Pelintahan

Tak Dikerjakan Tepat Waktu, Inspektorat Labura akan Periksa Proyek Jembatan Desa Pematang

Sudah Berganti Tahun Anggaran, Pembangunan Jembatan di Desa Pematang Tahun 2024 Tak Kunjung Selesai

Pj Kades Pematang Pelintahan Jarang Masuk Kantor, Roda Pemerintahan dan Pelayanan Masyarakat Diduga Terabaikan

Korem 022/PT Gagalkan Peredaran 701 Butir Ekstasi di Labuhan Batu
