PKL Langgar Rumija, Puluhan Gerobak Diamankan Petugas Satpol PP Pamekasan
PKL Langgar Rumija, Puluhan Gerobak Diamankan Petugas Satpol PP Pamekasan
Foto: Istimewa
Petugas Satpol PP dan Damkar kabupaten pamekasan saat melakukan penertiban gerobak diseputaran kota
bulat.co.id -Jalan merupakan salah satu infrastruktur penting yang digunakan untuk perlintasan kendaraan atau akses pejalan kaki. Namun pemanfaatan jalan tidak boleh dilakukan secara sembarangan karena semuanya telah dituangkan dalam peraturan.
Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 tentang pedoman pemanfaatan bagian jalan. Tak terkecuali penertiban puluhan gerobak pedagang kaki lima (PKL) yang di tertipkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar kabupaten pamekasan diseputaran kota pamekasan yang menutupi badan jalan.
Kepala Bidang (Kabid) Penegak Hukum Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Pamekasan Nur Hidayati menyampaikan bahwa fungsi trotoar diutamakan bagi pejalan atau ruang milik jalan (rumija) Penertiban itu, untuk memberikan kenyamanan bagi pejalan kaki agar tidak mengganggu arus lalu lintas (lalin) kendaraan.
"Intinya, Satpol PP dan Damkar hanya ingin mengembalikan hak pejalan kaki, karena manfaat trotoar ini sudah jelas diperuntukkan bagi pejalan kaki serta sudah diatur dalam Undang-Undang," Katanya Senin (6/3/2023) usai melakukan penertiban.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Polri Libatkan TNI dan Satpol-PP Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Labuhanbatu
Gelar Patroli Gabungan, Petugas Sasar Daerah Rawan dan Lokasi Hiburan Malam di Rantauprapat
Polres Labuhanbatu Kawal Aksi Damai di Kantor DPRD Labuhanbatu, AKBP Choky Apresiasi Massa yang Tertib
Ketua DPRD Mabar Sambangi Kementerian ATR/BPN Terkait Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting
Razia Pekat di Kota Padangsidimpuan Antara Apresiasi dan Kecurigaan
BPN Mabar Tak Keluarkan Peta Bidang Tanah Bendung Anak Munting, Ganti Rugi Lahan Gagal
Komentar