BPKD Pamekasan Akan Usut Tuntas Tunggakan Pajak Kendaraan Sejak Tahun 2017
BPKD Pamekasan Akan Usut Tuntas Tunggakan Pajak Kendaraan Sejak Tahun 2017
Redaksi - Selasa, 07 Maret 2023 14:55 WIB
foto: fathorrahman
kendaraan dinas milik salah satu OPD di Pamekasan
bulat.co.id - Total sebanyak 914 unit kendaraan roda dua dan empat milik beberapa organisasi perangkat daerah di lingkungan Kabupaten Pamekasan belum melakukan pelunasan pembayaran pajak kendaraan sejak 2017 lalu.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pemkab Pamekasan Sahrul Munir mengungkap, bahwa pihaknya sudah melakukan pengajuan termin pencairan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan dinas roda empat.
sahrul melanjutkan, untuk pajak kendaraan roda dua, pajak tersebut ditanggung oleh pengguna, sedangkan untuk roda empat masih ditanggung tiap-tiap dinas dengan mengajukan anggaran terlebih dahulu ke BPKD Pamekasan.
Baca Juga:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Satlantas Polres Labuhanbatu Sosialisasi Program Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025
Ketua DPRD Mabar Sambangi Kementerian ATR/BPN Terkait Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting
BPN Mabar Tak Keluarkan Peta Bidang Tanah Bendung Anak Munting, Ganti Rugi Lahan Gagal
Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH Dukung Kinerja Bank Sumut
TPI Gelar Verifikasi Lapangan di Lapas Narkotika Pamekasan, Simak Selengkapnya
Pastikan Kahadiran ASN Dan Pelayanan Berjalan Dengan Baik, Pjs Bupati Pakpak Bharat Kunjungi Beberapa OPD
Komentar