Rektor UMSU Dipolisikan, Ini Kata Pihak Kampus
Hendra Mulya - Jumat, 17 Maret 2023 16:09 WIB

Foto : internet
bulat.co.id -Rektor UMSU, Prof. Agussani membantah keras jika dirinya melakukan penipuan dan penggelapan terhadap gaji dosen dan karyawan, sebagaimana yang dilaporkan salah satu dosen UMSU, Dr. Gunawan.
"UMSU membantah laporan yang telah dilimpahkan ke Poldasu. Kami siap menghadapi proses hukum dan menjelaskan hal sebenarnya," ujar Humas UMSU, Ribut Priadi, Jumat (17/3/23).
Ribut menjelaskan, saat ini permasalahan tersebut telah dilimpahkan ke Direktur Biro Bantuan Hukum UMSU, Faisal Riza. Tim kuasa hukum UMSU yang ditunjuk juga tengah mempersiapkan langkah-langkah hukum.
"Saat ini tim hukum sedang menyusun langkah-langkah hukum untuk menyikapi laporan tersebut. Karena laporan yang dilayangkan Gunawan tidak benar," pungkasnya.
Sebelumnya, Rektor UMSU dilaporkan salah satu dosen tetap UMSU, Dr. Gunawan dengan delik hukum Pasal 372 atau Pasal 378 dan atau Pasal 374 KUHPidana, yaitu mengenai penipuan, penggelapan serta pasal penggelapan dalam jabatan.
Selain itu, Rektor UMSU juga diadukan melanggar UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 185 ayat 1 jo Pasal 90 ayat 1.
Laporan Gunawan terhadap Rektor UMSU Prof Agussani tercatat di Polda Sumut dengan Nomor Laporan Pengaduan STTLP/B/288/III/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA dan STTLP/B/196/II/2023/SPKT/ POLDA SUMATERA UTARA.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait

Spiritualitas dan Strategi: Resep Sukses PSMS Raih Kemenangan Pertama

Pecat dan Proses Hukum Oknum Terlibat Korupsi Kredit, BRI Kisaran Tegaskan Zero Tolerance Terhadap Fraud

Pecat dan Proses Hukum Oknum Terlibat Korupsi Kredit, BRI Kisaran Tegaskan Zero Tolerance Terhadap Fraud

Polri Dukung Mahasiswa Polbangtan Medan Dampingi Petani Brigade Pangan di Sergai

Terkait Pembunuhan Siswi, Alwi Tan: Pembunuhan Sadis Itu Direncanakan.

Denpom I/5 Medan Gelar Nonton Bareng Film Believe, Bersama SMSI Medan dan Masyarakat
Komentar