Sewakan Kamar untuk Perbuatan Asusila, Penghuni Kos Diamankan Polres Pemalang

Selanjutnya, Kapolres Pemalang mengatakan, warga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Comal Polres Pemalang.
Baca Juga:
"Dari hasil penyelidikan, ternyata keempat pasangan tersebut tidak membayar uang sewa kamar kepada R selaku pemilik rumah kost," kata Kapolres Pemalang.
"Namun, keempat pasangan tersebut membayar sewa kamar dengan harga Rp 35 ribu perjam kepada tersangka ZA dan RM selaku penghuni kamar kost," imbuh Kapolres.
Kapolres Pemalang mengatakan, tersangka ZA dan RM mengiklankan sewa kamar kost melalui salah satu platform media sosial dengan tarif Rp35 ribu per jam.
"Kedua tersangka mengaku menyewakan kamar kost tersebut untuk digunakan pasangan tanpa ikatan pernikahan yang akan melakukan perbuatan asusila," kata Kapolres Pemalang.
"Bahkan, kedua tersangka berusaha meyakinkan kepada penyewa bahwa kamar tersebut aman digunakan dan tidak akan digerebek," imbuh Kapolres Pemalang.
Dengan tarif Rp 35 ribu perjam, Kapolres Pemalang mengatakan, penyewa mendapatkan fasilitas berupa, kasur, tisu, kipas angin dan kamar mandi dalam, kedua tersangka juga bersedia untuk membelikan alat kontrasepsi kepada penyewa.
"Tersangka ZA dan RM mulai menyewakan kamar kost sejak November 2022 yang lalu, keduanya mengaku menggunakan uang sewa kamar kost untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," kata Kapolres pemalang.

Ketua DPRD Mabar Sambangi Kementerian ATR/BPN Terkait Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting

BPN Mabar Tak Keluarkan Peta Bidang Tanah Bendung Anak Munting, Ganti Rugi Lahan Gagal

Antisipasi Bencana Gempa Bumi, Rutan Pemalang Gelar Simulasi Penyelamatan

Anak -anak di Pemalang Manfaatkan Daun Pisang Untuk Payung Saat Hujan Tiba

Optimis Dapat Mendulang Suara 70 Persen Pada Pilkada, Ratusan Kader PKS Turun Ke Jalan
