Sewakan Kamar untuk Perbuatan Asusila, Penghuni Kos Diamankan Polres Pemalang
Istimewa
Pemaparan barang bukti penghuni kamar kos di Comal, Pemalang, yang sewakan kamarnya untuk tindakan asusila.
Atas perbuatannya, Kapolres Pemalang mengatakan, tersangka ZA dan RM dikenakan pasal 296 KUHP.
Baca Juga:
"Barang siapa yang pekerjaannya atau kebiasaannya mengadakan atau mempermudah perbuatan cabul dengan orang lain, dipidana penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan," kata Kapolres Pemalang.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Ketua DPRD Mabar Sambangi Kementerian ATR/BPN Terkait Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting
BPN Mabar Tak Keluarkan Peta Bidang Tanah Bendung Anak Munting, Ganti Rugi Lahan Gagal
Antisipasi Bencana Gempa Bumi, Rutan Pemalang Gelar Simulasi Penyelamatan
Anak -anak di Pemalang Manfaatkan Daun Pisang Untuk Payung Saat Hujan Tiba
Optimis Dapat Mendulang Suara 70 Persen Pada Pilkada, Ratusan Kader PKS Turun Ke Jalan
Dibawah Guyuran Hujan, Program Jumat Berkah Rizal Bawazier Tetap Dilaksanakan
Komentar