Masjid dan Mushola di Pamekasan Dapat Sertifikat Tanah Secara Gratis, Ini Penjelasannya
Redaksi - Selasa, 21 Maret 2023 18:20 WIB
bulat.co.id/Idrus Habibi
Kantor ATN/BPN Pamekasan
Lalu, ia menerangkan bahwa segala persiapan tentang sertifikat tanah ditanggung oleh pewakaf, semisal fotocopy identitas, materai, patok dan persyaratan lainnya.
"Kita Gratiskan untuk sertifikat tanah wakaf itu, segala persiapannya sudah disiapkan oleh pemilik tanah dan penerbitan sertifikat bervariasi mulai dari 1 – 2 minggu," pungkasnya (Idrus Habibi)
Baca Juga:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
SPKT Polres Tebing Tinggi Tindaklanjuti Laporan Pencurian di Perumahan BPN
Dibalik Gugatan Cacat Hukum: Premanisme, Narkoba, dan Intimidasi terhadap Petani
Ketua DPRD Mabar Sambangi Kementerian ATR/BPN Terkait Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting
Ulayat Mbehal Temui Kepala BPN Manggarai Barat, Bawa 14 Dokumen
DPRD Manggarai Barat Desak BWS NTT Bayar Uang Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting
Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting Jadi Urusan BWS
Komentar