Masjid dan Mushola di Pamekasan Dapat Sertifikat Tanah Secara Gratis, Ini Penjelasannya
Redaksi - Selasa, 21 Maret 2023 18:20 WIB

bulat.co.id/Idrus Habibi
Kantor ATN/BPN Pamekasan
Lalu, ia menerangkan bahwa segala persiapan tentang sertifikat tanah ditanggung oleh pewakaf, semisal fotocopy identitas, materai, patok dan persyaratan lainnya.
"Kita Gratiskan untuk sertifikat tanah wakaf itu, segala persiapannya sudah disiapkan oleh pemilik tanah dan penerbitan sertifikat bervariasi mulai dari 1 – 2 minggu," pungkasnya (Idrus Habibi)
Baca Juga:
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Ulayat Mbehal Temui Kepala BPN Manggarai Barat, Bawa 14 Dokumen

DPRD Manggarai Barat Desak BWS NTT Bayar Uang Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting

Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting Jadi Urusan BWS

DPRD Manggarai Barat Akan Sampaikan Aspirasi Hasil RDP ke Pusat

Pemilik Lahan Embung Anak Munting Ancam Ambil Kembali Lahan

Rumput Liar Melambai lambai Pengunjung Embung Anak Munting, Terbengkalai Hingga Tak Jelas Manfaatnya
Komentar