Merokok di Ruang Terbuka Selama Ramadhan, Siap-siap Bakal Dapat Teguran Dari Pemkot Jambi
Hendra Mulya - Rabu, 22 Maret 2023 19:08 WIB

Foto : internet
bulat.co.id -Demi menjaga kesucian dan kenyamanan serta keamanan dalam pelaksanaan puasa di bulan Ramadhan, berbagai kebijakan dikeluarkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi.
Salah satunya adalah larangan merokok di ruang terbuka atau tempat umum. Larangan itu diterapkan untuk menghormati umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Kadis Kominfo Jambi, Abu Bakar mengatakan, kebijakan dikeluarkan sebagai bentuk penghormatan terhadap warga yang sedang menjalankan ibadah puasa.
"Kebijakan sebagai bentuk penghormatan kepada masyarakat yang sedang berpuasa di bulan suci Ramadan," kata Abu Bakar, Rabu (22/3/23) dilansir dari detikcom.
Larangan itu tertuang dalam surat edaran nomor 03/EDR/HKU/EDR/2023 yang diteken Wali Kota Jambi Syarif Fasha. Selain dilarang merokok, warga juga dilarang makan dan minum pada siang hari di tempat terbuka.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait

Dinar Candy Diperiksa Polisi, Kasus Apa?

2 Mahasiswi di Jambi Tewas Usai Terjepit Truk Alat Berat

Pemprov Jambi Kembali Buka Akses Lalulintas Batu Bara Jalur Sungai

Duh! Lagi Bahagia-bahagianya dengan Dinar Candy, Ko Apex Malah Terancam Dipenjara, Ternyata Ini Kasusnya

Antrean Mengular! Arus Lalu Lintas di Jalinsum Jambi-Sumbar Putus Total, Ini Penyebabnya

4 Warga Jambi Jadi Tersangka Penyelundupan 36 Ton Batu Bara Ilegal
Komentar
Berita Terbaru

Dermawan Tipu Warga Ratusan Juta Dilaporkan ke Polres Sergai

RSU.Melati Perbaungan Siapkan Pelayanan Fisioterapi

Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Tangkap Truck Berisi Narkoba Tabrak Kapos Lantas

RSU. Melati Perbaungan Adakan Pelayanan Rehabilitasi Medik

Pemkab Sergai Gelar Kegiatan "OPAH GERAK” di Halaman Kantor Dinas Perikanan

Polri Dukung Mahasiswa Polbangtan Medan Dampingi Petani Brigade Pangan di Sergai

Jaga Kamtibmas tetap Kondusif, Polsek Bilah Hilir Gelar Patroli Malam
