4 Warga Jambi Jadi Tersangka Penyelundupan 36 Ton Batu Bara Ilegal
Redaksi - Selasa, 06 Februari 2024 11:45 WIB
![4 Warga Jambi Jadi Tersangka Penyelundupan 36 Ton Batu Bara Ilegal](https://cdn.bulat.co.id/uploads/images/2024/02/_8899_4-Warga-Jambi-Jadi-Tersangka-Penyelundupan-36-Ton-Batu-Bara-Ilegal.png)
Istimewa
bulat.co.id - BUNGO | Polisi menangkap dan menetapkan tersangka kepada empat orang warga Jambi atas kasus penyelundupan 36 ton batu bara ilegal di Kabupaten Bungo, Jambi.Kapolres Bungo AKBP Singgih Hermawan mengatakan pengungkapan 36 ton batu bara tersebut dari 2 kasus yang ditangani Satreskrim Polres Bungo. Kasus tersebut terungkap ketika para tersangka melintas di Jalan Lintas Sumatera, Bungo.
"Ada dua kasus 10 ton dan 26 ton dengan total 36 ton
batu bara tanpa dokumen. Masing-masing dua orang tersangka yang diamankan pada 27 Desember dan 17 Januari," kata Singgih, Senin (5/1/24).
Kemudian, untuk kasus kedua dengan tersangka Nahili (43) dan Agus Haryadi (30), warga Kota Jambi. Keduanya diamankan di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Bathin II Pelayang.
"Modusnya kedua ini sama melakukan pengangkutan menggunakan truk dengan tidak ada dokumen sah diamankan di Jalan Lintas Sumatera. Dari dua kasus damar batu bara ini hendak dibawa ke Pulau Jawa," jelasnya.
Singgih menyebut dari hasil penyelidikan, batu bara itu diangkut dari tambang liar di Bungo maupun dari Sumatera Barat. Pengangkutan batu bara ilegal ini bukan yang pertama dilakukan oleh para tersangka. Saat ini, polisi masih mengembangkan penerima batu bara ilegal tersebut.
"Damar batu bara ini diambil ada yang dari Bungo dan ada yang di Padang. Tetapi ini tertangkapnya di Jalan Lintas Sumatera, Bungo. Hasil pemeriksaan sudah ada yang ke-6 kali," ujarnya.
Atas perbuatannya itu pelaku diganjar Pasal 161 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP atau Pasal 362 Jo Pasal 480 ke 1e KUHP.
"Tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara," tegasnya.
Baca Juga:Singgih menjelaskan untuk kasus pertama, petugas mengungkapnya di Jalan Lintas Sumatera, Desa Tanah Priuk, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas. Petugas mengamankan dua orang sopir bernama Mahbub Nawawi (28) dan Eko Prasetyo (30), keduanya merupakan warga Bungo, Jambi.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
![Pengedar Narkoba di Binjai Diringkus Polisi](https://cdn.bulat.co.id/image/0.png)
Pengedar Narkoba di Binjai Diringkus Polisi
![Pengedar Pil Ekstasi Ditangkap Polisi di Binjai](https://cdn.bulat.co.id/image/0.png)
Pengedar Pil Ekstasi Ditangkap Polisi di Binjai
![Meminta Kapoldasu Terapkan TPPU Terhadap Tersangka ZH, Agen dan Calo Rekrutmen PPPK Batu Bara](https://cdn.bulat.co.id/image/0.png)
Meminta Kapoldasu Terapkan TPPU Terhadap Tersangka ZH, Agen dan Calo Rekrutmen PPPK Batu Bara
![Dua Pengedar Sabu yang Diduga Tangkap Lepas BNNK Langkat Direhab Lagi](https://cdn.bulat.co.id/image/0.png)
Dua Pengedar Sabu yang Diduga Tangkap Lepas BNNK Langkat Direhab Lagi
![Dapat Dukungan Partai Gerindra, Ari Wibowo Mantap Maju Sebagai Calon Bupati Labuhanbatu Selatan](https://cdn.bulat.co.id/image/0.png)
Dapat Dukungan Partai Gerindra, Ari Wibowo Mantap Maju Sebagai Calon Bupati Labuhanbatu Selatan
![Kejati Sumut dan Kejari Batubara Terima Tahap Dua 5 Tersangka Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Kabupaten Batubara TA 2023](https://cdn.bulat.co.id/image/0.png)
Kejati Sumut dan Kejari Batubara Terima Tahap Dua 5 Tersangka Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Kabupaten Batubara TA 2023
Komentar