Satpol PP dan Damkar Pamekasan Lakukan Penertiban Reklame Tak Berizin
bulat.co.id -.Penertiban tersebut dilakukan berdasarkan peraturan daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 5 Tahun 2014, Surat Edaran No. 003/432.012/2023 tentang Penertiban Kegiatan Pada Bulan Suci Ramadan, dan peraturan bupati Nomor 35 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Moh. Hasanurrahman, Kabid Trantibum/Kasi Penyelidikan & Penyidikan Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pamekasan mengatakan, ada tiga titik reklame tak berizin yang dilakukan penertiban.
Baca Juga:
Baca Juga:Kapolres Pimpin Upacara Sertijab Wakapolres dan Kabag SDM Polres Padang Sidempuan
"Memang terdapat 3 (Tiga) pelanggaran reklame tidak berizin yang kita temukan saat melakukan penertiban, namun untuk patroli yang kami lakukan ini nihil pelanggaran," ungkpanya pada media Minggu (27/3/2023)
Beberapa lokasi yang sering menjadi sasaran salah satunya di Jalan Bonorogo, Jalan Raya Sumenep, Jalan Raya Sentol, Jalan Kesehatan, Jalan Gatotkoco, Jalan Trunojoyo, Jalan Raya Tlanakan, dan di Jalan Raya Nyalaran.
Polri Libatkan TNI dan Satpol-PP Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Labuhanbatu
Gelar Patroli Gabungan, Petugas Sasar Daerah Rawan dan Lokasi Hiburan Malam di Rantauprapat
Polres Labuhanbatu Kawal Aksi Damai di Kantor DPRD Labuhanbatu, AKBP Choky Apresiasi Massa yang Tertib
Razia Pekat di Kota Padangsidimpuan Antara Apresiasi dan Kecurigaan
Tim Satgas Peredaran Rokok Ilegal di Mabar Dapat Suntikan Dana 1 Miliar Dari Kemenkeu