Safari Ramadhan Bupati Pamekasan Gagal, Begini Kata Sekdakab
bulat.co.id - Sesuai dengan surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor: R-38 /Seskab/KK/03/3023 tentang pelarangan buka puasa bersama bagi seluruh pejabat struktural dan ASN. mendapatkan tanggapan serius dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pamekasan.
Baca Juga:
- PTPN IV Regional VI Santuni 100 Anak Yatim pada Peringatan Nuzulul Quran
- Diduga Salah Seorang Oknum ASN Rangkap Jabatan, Menjabat di BLK Madina Juga Menjadi Pengurus Koperasi Produsen
- FPMB Minta Dirkrimsus Periksa Plh Sekda Binjai Chairin F Simanjuntak Terkait Dugaan Jual Beli Proyek di Dishub Binjai
Sekda Kabupaten Pamekasan, Masukin membenarkan adanya Surat Edaran (SE) tersebut. Bahkan, sebelum dikeluarkan SE tersebut Kabupaten Pamekasan sudah mengagendakan Safari Ramadhan.
Baca Juga: Bulan Penuh Berkah Masjid Agung Pamekasan Sediakan Menu Berbuka
"Kita sudah mengagendakan kegiatan Safari Ramadhan. Namun apakah surat edaran itu memang melarang, kami masih mendiskusikan dan mencari info terkait hal tersebut," ungkapnya pada media Senin (27/3/2023).
Masrukin melanjutkan, tahun lalu Safari Ramadhan memang tidak ada kegiatan makan bersama melainkan dibawa pulang karena memang dalam kondisi pandemi.
"Untuk tahun ini kami sudah merencanakan, jadwal Safari Ramadhan sudah disebarkan dan baru keluar surat edaran, sehingga kami masih cari solusi dan informasi agar tidak bertentangan dengan edaran tersebut," terang mantan Sekretaris DPDR Pamekasan tersebut.
PTPN IV Regional VI Santuni 100 Anak Yatim pada Peringatan Nuzulul Quran
Diduga Salah Seorang Oknum ASN Rangkap Jabatan, Menjabat di BLK Madina Juga Menjadi Pengurus Koperasi Produsen
FPMB Minta Dirkrimsus Periksa Plh Sekda Binjai Chairin F Simanjuntak Terkait Dugaan Jual Beli Proyek di Dishub Binjai
Hitungan Hari Jabat Kapolsek, AKP Citra Tancap Gas Ungkap Kasus Narkoba di Kualuh Hulu
Kinerja Kejari Labuhanbatu di Tahun 2025, Bongkar Korupsi Miliaran Rupiah