Bea Cukai Madura Diduga Tebang Pilih Berantas Peredaran Rokok Ilegal
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Bea Cukai Madura, Zainul Arifin menuturkan sekitar 180 karton atau 2.880.000 batang rokok dimuat di dalam truk tersebut dengan potensi kerugian negara mencapai Rp. 2. 284.545.600.
Baca Juga:
"Polres Bangkalan mengamankan truk diakses pintu masuk jembatan Suramadu sisi Madura, Lalu kemudian oleh polres Bangkalan kemudian diserahkan kepada Bea Cukai Madura untuk ditindaklanjuti," ringkasnya, Kamis (06/04/23).
Sementara itu ditempat terpisah, penangkapan rokok ilegal ini mendapat sorotan dari salah seorang aktivis di kabupaten pamekasan , Musfik Inthe_Gank, selaku pengurus Jaka Jatim.
Ia menilai, apa yang dilakukan Bea Cukai ini hanya penindakan di jalan dan tidak ada niat untuk memberantas sehingga terkesan tebang pilih.
"Harusnya, Bea Cukai jangan hanya berani menangkap yang di jalan, tapi tidak berani datang langsung ke pabriknya," pungkasnya.