DPRD Pamekasan Sebut Bupati Tidak Memahami Aturan Main Terkait Pemimpin Desa
Ketua komisi I DPRD Pamekasan Ali Masykur mengatakan, keputusan penundaan Pilkades yang di putuskan beberapa waktu yang lalu perlu dilakukan kajian ulang dan dipertimbangkan.
Baca Juga:
Akibatnya, keputusan penundaan yang secara jelas disetujui oleh Bupati Pamekasan Baddrut Tamam itu dinilai tidak rasional atau tidak logis jika harus dikaitkan dengan SE Kemendagri Nomor :100.3.5.5/244/SJTahun 2023.
"Berdasarkan SE Kemendagri terbaru itu, Pilkades boleh digelar sebelum tanggal 1 November 2023. Jadi tidak ada kaitan, hubungan atau gangguan dengan penundaan Pilkades,"ujarnya saat dihubungi di ruang kerja, Selasa (18/04/23).
Ali Masykur melanjutkan, Jika alasan penundaan itu mau dikaitkan dengan SE terbaru dari Kemendagri, termasuk dengan alasan waktu yang mepet, Baddrut Tamam dianggap terlalu berlebihan dan kurang memahami aturan. Sebab berdasarkan SE itu Pilkades boleh digelar di tanggal 1 November 2023.
"Jika Pilkades digelar di tanggal 1 November maka tidak akan berbenturan dengan jadwal kampanye di tahun 2024. Sebab masa kampanye yaitu di tanggal 29 November, biasanya dimulai 100 hari sebelum hari tenang atau sebelum pencoblosan," terangnya.
RSU Melati Perbaungan Perkuat Kompetensi Nakes Lewat In House Training Terapi Oksigen
Siap Berikan Peruban, Ali Anhar Harahap Maju sebagai Calon Ketua PWI Madina Periode 2025–2028
Pembina Upacara di MAN, Wakapolres Labuhanbatu Kompol Hendri Sampaikan Pesan Kamtibmas
Usai Dilaporkan, Seorang advokat Madina Penuhi Panggilan Polisi
Wujud Kepedulian Polri, Kapolsek Na IX-X Salurkan Bansos kepada Warga yang Membutuhkan
Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hilir IPDA Andi Pasaribu Ringkus Pengedar Sabu di Air Hitam
Gebyar HUT 95 Tahun Al-Washliyah, Momentum Perkuat Ukhuwah dan Sinergi dengan Pemerintah