DPRD Pamekasan Sebut Bupati Tidak Memahami Aturan Main Terkait Pemimpin Desa
Ketua komisi I DPRD Pamekasan Ali Masykur mengatakan, keputusan penundaan Pilkades yang di putuskan beberapa waktu yang lalu perlu dilakukan kajian ulang dan dipertimbangkan.
Baca Juga:
Akibatnya, keputusan penundaan yang secara jelas disetujui oleh Bupati Pamekasan Baddrut Tamam itu dinilai tidak rasional atau tidak logis jika harus dikaitkan dengan SE Kemendagri Nomor :100.3.5.5/244/SJTahun 2023.
"Berdasarkan SE Kemendagri terbaru itu, Pilkades boleh digelar sebelum tanggal 1 November 2023. Jadi tidak ada kaitan, hubungan atau gangguan dengan penundaan Pilkades,"ujarnya saat dihubungi di ruang kerja, Selasa (18/04/23).
Ali Masykur melanjutkan, Jika alasan penundaan itu mau dikaitkan dengan SE terbaru dari Kemendagri, termasuk dengan alasan waktu yang mepet, Baddrut Tamam dianggap terlalu berlebihan dan kurang memahami aturan. Sebab berdasarkan SE itu Pilkades boleh digelar di tanggal 1 November 2023.
"Jika Pilkades digelar di tanggal 1 November maka tidak akan berbenturan dengan jadwal kampanye di tahun 2024. Sebab masa kampanye yaitu di tanggal 29 November, biasanya dimulai 100 hari sebelum hari tenang atau sebelum pencoblosan," terangnya.
Pentas Seni dan Penamatan TK - PAUD Sahabat Madani Padangsidimpuan Terlaksana
Kapolres Labuhanbatu Cek Stok dan Tertibkan Antrean BBM di SPBU
RAKERKOT KONI Kota Langsa 2026 Rumuskan Strategi Pembinaan Atlet Menuju PORA XV
Polres Labuhanbatu Amankan Empat Pelaku Bom Molotov Barbershop Rantauprapat
Gelar Aksi Kemanusiaan, Polres Labuhanbatu Bersihkan Puing Kebakaran 3 Unit Rumah
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Labuhanbatu Gelar Gerakan Indonesia Asri
BEM UI Bawa Lima Aspirasi dalam Demonstrasi, Kritik Sejumlah Kebijakan Pemerintah