Bacaleg Bisa Diganti, KPU Pamekasan: Jika Dokumen Palsu

Istimewa
bulat.co.id - Usai pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) di tutup pada 14 mei 2023 lalu, 360 bacaleg resmi terdaftar dari 18 partai politik (Parpol) peserta pemilu 2024 para peserta dapat menganti dokumen berkas persyaratan sebelum pencermatan rancangan Daftar Caleg Sementara (DCS) dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
"Bacaleg masih bisa diganti sebelum pencermatan DCS," kata Moh. Amiruddin, Komisioner KPU Pamekasan Divisi Teknis dan Penyelanggaraan, Senin (22/05/23).
Baca Juga:KPU Belum Putuskan Revisi PKPU 10/2023
Bacaleg dapat diganti oleh para parpol yang sudah terdaftar di KPU Pamekasan apabila, kata amir sambil melanjutkan, terdapat beberapa kesalahan yang dilakukan oleh para pendaftaran baik yang di sengaja maupun yang tidak.
"Dokumen atau berkas yang palsu pada saat digunakan mendaftar akan diberikan informasi kepada masing -masing ketua parpol. Memalsukan atau menggunakan dokumen palsu berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap agar segera di proses," ringkasnya.
Editor
:
Tags
Berita Terkait

BPN Mabar Tak Keluarkan Peta Bidang Tanah Bendung Anak Munting, Ganti Rugi Lahan Gagal

Surya Wahyu Danil : Masyarakat Madina Harus Hormati Proses MK

ON MA Resmi Daftarkan Gugatan Perselisihan Pilkada Madina ke MK

Pilkada Madina Janggal dan Banyaknya Kejadian Khusus di Natal

Tim “On Ma” Lapor ke Bawaslu Terkait Dugaan “Money Politics” Dan ASN Tidak Netral

ON MA Unggul 2620 Suara di Kecamatan Batang Natal
Komentar