Kejari Madina Terima Berkas dan Tersangka Narkoba dari Kejagung

"Adapun tersangka yang diserahkan oleh Kejaksaan Agung ini merupakan tersangka yang diamankan Dir Narkoba Bareskrim Polri. Barang bukti berupa ganja seberat 29 Kg. Tersangka diamankan di daerah Simpang Pagur, Kecamatan Panyabungan Timur," jelas Zay.
Baca Juga:
Zay juga menjelaskan, tersangka yang diamankan oleh Dir Narkoba Bareskrim Polri ini, sesuai dengan Surat Pemberitahuan Dimulai Penyeledikan (SPDP) yang dikirim pihak Mabes Polri ke Kejaksaan Agung.
Baca Juga :Penggunaan Bahan Galian C Tanpa Izin
Namun karena lokasi penangkapan di Kabupaten Mandailing Natal, maka untuk tahap II nanti dugaannya dikembalikan ke daerah Kabupaten Madina.
"Locus atau lokasinya di Kabupaten Madina, jadi tuntutan tahap II harus diserahkan Kejagung ke Kejari Madina. Dan sidang nanti Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Madina," terang Zay.
Sebelumnya, berkas SPDP dan berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejagung, tanggal 26 Juni 2023. Adapun tersangka akan didakwa dengan dakwaan primer Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU No.35 thn.2009 ttg Narkotika. Serta subsider dakwaan Pasal 111 ayat (2) Jo. Pak.132 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

574 Pelaja4 Ikuti Olimpiade Sains di Madina

Bupati Madina Keluarkan Surat Perintah Penghentian PETI Di 12 Kecamatan

Jika Akan Difungsikan, Pedagang Minta Fasilitas Pasar Ex Bioskop Tapanuli Diperbaiki

PN Mandailing Natal Gelar Kampaye Publik "No Gratifikasi, No Korupsi, No Pungli"

Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Melantik 3 Pejabat Eselon IV pada Kejaksaan Negeri Mandailing Natal
