Kejari Madina Terima Berkas dan Tersangka Narkoba dari Kejagung

"Adapun tersangka yang diserahkan oleh Kejaksaan Agung ini merupakan tersangka yang diamankan Dir Narkoba Bareskrim Polri. Barang bukti berupa ganja seberat 29 Kg. Tersangka diamankan di daerah Simpang Pagur, Kecamatan Panyabungan Timur," jelas Zay.
Baca Juga:
Zay juga menjelaskan, tersangka yang diamankan oleh Dir Narkoba Bareskrim Polri ini, sesuai dengan Surat Pemberitahuan Dimulai Penyeledikan (SPDP) yang dikirim pihak Mabes Polri ke Kejaksaan Agung.
Baca Juga :Penggunaan Bahan Galian C Tanpa Izin
Namun karena lokasi penangkapan di Kabupaten Mandailing Natal, maka untuk tahap II nanti dugaannya dikembalikan ke daerah Kabupaten Madina.
"Locus atau lokasinya di Kabupaten Madina, jadi tuntutan tahap II harus diserahkan Kejagung ke Kejari Madina. Dan sidang nanti Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Madina," terang Zay.
Sebelumnya, berkas SPDP dan berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejagung, tanggal 26 Juni 2023. Adapun tersangka akan didakwa dengan dakwaan primer Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU No.35 thn.2009 ttg Narkotika. Serta subsider dakwaan Pasal 111 ayat (2) Jo. Pak.132 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kades Hutatinggi Akui Beri Fee Untuk Dana Pembangunan MCK Mesjid di Desanya.

Siswa MAN 1 Panyabungan Raih Gelar Juara di Olimpiade Sains dan Sosial Piala Kejari Madina

Advokat Andi Candra Desak Polres Madina Tuntaskan Kasus Pencurian Kayu Ingul

Kasus Malpraktik dokter IS, Polres Madina Minta Klarifikasi Direktur Rumah Sakit Permata Madina

Peserta KUR BRI Panyabungan Kini Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
