Kejari Madina Terima Berkas dan Tersangka Narkoba dari Kejagung

Reza - Rabu, 05 Juli 2023 10:18 WIB
Kejari Madina Terima Berkas dan Tersangka Narkoba dari Kejagung
Reza
Kepala Kejaksaan Negeri Madina, DR. Novan Hadian SH. MHum melihat proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari Kejagung RI, Selasa (4/07/2023).
bulat.co.id -MADINA | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mandailing Natal menerima berkas, tersangka, dan barang bukti narkoba dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.


Informasi penyerahan tersangka ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Madina, DR. Novan Hadian SH, MHum, melalui Kepala Seksi Intelijen, Fati Zaro Zay, Rabu (5/07/2023).

Advertisement
Baca Juga : Madina Dapat Penghargaan">Pengurus SMSI Madina Dapat Penghargaan

Adapun tersangka yang diserahkan Kejagung, atas nama tersangka Sahminan bin Abdul Lubis. Pelimpahan tersangka ini dilaksanakan Selasa (4/07/2023) sekira pukul 16.00 WIB.

Baca Juga:


Pihak Kejari Madina menerima tersangka yang diamankan oleh Direktorat Narkoba Bareskrim Polri, tanggal 5 Maret 2023.



"Adapun tersangka yang diserahkan oleh Kejaksaan Agung ini merupakan tersangka yang diamankan Dir Narkoba Bareskrim Polri. Barang bukti berupa ganja seberat 29 Kg. Tersangka diamankan di daerah Simpang Pagur, Kecamatan Panyabungan Timur," jelas Zay.


Zay juga menjelaskan, tersangka yang diamankan oleh Dir Narkoba Bareskrim Polri ini, sesuai dengan Surat Pemberitahuan Dimulai Penyeledikan (SPDP) yang dikirim pihak Mabes Polri ke Kejaksaan Agung.

Baca Juga :Penggunaan Bahan Galian C Tanpa Izin



Namun karena lokasi penangkapan di Kabupaten Mandailing Natal, maka untuk tahap II nanti dugaannya dikembalikan ke daerah Kabupaten Madina.


"Locus atau lokasinya di Kabupaten Madina, jadi tuntutan tahap II harus diserahkan Kejagung ke Kejari Madina. Dan sidang nanti Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Madina," terang Zay.


Sebelumnya, berkas SPDP dan berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejagung, tanggal 26 Juni 2023. Adapun tersangka akan didakwa dengan dakwaan primer Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU No.35 thn.2009 ttg Narkotika. Serta subsider dakwaan Pasal 111 ayat (2) Jo. Pak.132 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Halaman :
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru