Galian C Ilegal, Zakaria Rambe: Kontraktor Jangan Fitnah Gubsu

Hal ini diungkapkan olehnya ketika
menanggapi pemberitaan terkait adanya surat edaran Gubernur Sumut tentang
penggunaan bahan baku galian C tanpa izin atau Ilegal.
Baca Juga:
"Apa buktinya Gubernur pernah
mengeluarkan surat edaran atau rekomendasi yang mereka sampaikan. Jangan
membuat fitnah untuk Gubsu. Efek dari pernyataan ini sangat buruk bagi citra
Gubernur," jelas Zakaria Rambe, Rabu (5/7/23).
Baca Juga :Madina Terima Berkas dan Tersangka Narkoba dari Kejagung">Kejari Madina Terima Berkas dan Tersangka Narkoba dari Kejagung
Zakaria Rambe menjelaskan,
penggunaan bahan galian C tanpa izin merupakan perbuatan yang ilegal dan
melawan hukum. Menurutnya, hal ini juga mempengaruhi pendapatan pajak bagi
daerah. Sehingga, pekerjaan legal dengan penggunaan bahan ilegal merupakan
perbuatan ilegal.
"Apa bukti ada rekomendasi itu.
Jangan hanya sekedar lupa service saja. Ini sudah masuk dalam ranah pidana,
karena perbuatan mereka jelas ilegal," tegas Dewan Penasehat, Korps Advokat
Almuni UMSU (KOUM) ini.
Baca Juga :Gubsu Bantah Keluarkan Rekomendsi Terkait Penggunaan Material Galian C Tanpa Izin
Karena itu, Zakaria meminta pihak Waskita Karya-SMJ-Utama KSao sebagai kontraktor pembangunan jalan Propinsi Sumatera Utara bisa menjelaskan secara jelas dan terang terkait pernyataan tersebut. Sehingga nama baik Gubsu tidak tercemar dan terbawa-bawa.
"Jangan diakhir masa jabatan Gubsu,
muncul fitnah seolah-oleh Gubsu melegalkan hal yang ilegal. Ini akan menjadi
citra baik yang selama ini sudah dilakukan Gubsu," jelasnya.
Pihak Wiskita Karya-SMJ-Utama KSO yang
dihubungi kembali melalui sambungan telepon pun mengatakan bahwa baku galian C
yang mereka gunakan merupakan kerjasama antara pihak kontraktor dengan
masyarakat di sekitar kawasan kontruksi.
Baca Juga :PT Wika-SMJ- Utama KSO Sebut Gubsu Benarkan Penggunaan Galian C Tanpa Izin
"Bahan galian C-nya merupakan
kerjasaman dengan masyarakat sekitar. Kita ingin memberdayakan masyarakat
sekitar," ungkap Jimmy yang mengaku sebagai penanggung jawab pekerjaan
rehabilitasi jalan Propinsi Sumut.

574 Pelaja4 Ikuti Olimpiade Sains di Madina

Bupati Madina Keluarkan Surat Perintah Penghentian PETI Di 12 Kecamatan

Operasi Tak Berizin Hingga Merugikan Petani, Penyidik Sebut Itu Bencana Alam

Jika Akan Difungsikan, Pedagang Minta Fasilitas Pasar Ex Bioskop Tapanuli Diperbaiki

Tim Satgas Peredaran Rokok Ilegal di Mabar Dapat Suntikan Dana 1 Miliar Dari Kemenkeu
