Galian C Ilegal, Zakaria Rambe: Kontraktor Jangan Fitnah Gubsu
Hal ini diungkapkan olehnya ketika
menanggapi pemberitaan terkait adanya surat edaran Gubernur Sumut tentang
penggunaan bahan baku galian C tanpa izin atau Ilegal.
Baca Juga:
"Apa buktinya Gubernur pernah
mengeluarkan surat edaran atau rekomendasi yang mereka sampaikan. Jangan
membuat fitnah untuk Gubsu. Efek dari pernyataan ini sangat buruk bagi citra
Gubernur," jelas Zakaria Rambe, Rabu (5/7/23).
Baca Juga :Madina Terima Berkas dan Tersangka Narkoba dari Kejagung">Kejari Madina Terima Berkas dan Tersangka Narkoba dari Kejagung
Zakaria Rambe menjelaskan,
penggunaan bahan galian C tanpa izin merupakan perbuatan yang ilegal dan
melawan hukum. Menurutnya, hal ini juga mempengaruhi pendapatan pajak bagi
daerah. Sehingga, pekerjaan legal dengan penggunaan bahan ilegal merupakan
perbuatan ilegal.
"Apa bukti ada rekomendasi itu.
Jangan hanya sekedar lupa service saja. Ini sudah masuk dalam ranah pidana,
karena perbuatan mereka jelas ilegal," tegas Dewan Penasehat, Korps Advokat
Almuni UMSU (KOUM) ini.
Baca Juga :Gubsu Bantah Keluarkan Rekomendsi Terkait Penggunaan Material Galian C Tanpa Izin
Karena itu, Zakaria meminta pihak Waskita Karya-SMJ-Utama KSao sebagai kontraktor pembangunan jalan Propinsi Sumatera Utara bisa menjelaskan secara jelas dan terang terkait pernyataan tersebut. Sehingga nama baik Gubsu tidak tercemar dan terbawa-bawa.
Para Dosen UNIMED Kunjungi KKM Beri Dukungan Perkembangan Ekonomi Kreatif di Madina
Sinergi Terjalin, BRI Panyabungan Hadiri Upacara HUT Bhayangkara ke-80
Dua Aliansi Mahasiswa Madina Beraudiensi Desak Penutupan PT. Sorikmas Mining
Masyarakat Apresiasi Tindakan Gubernur Sumatera Utara Tertibkan PETI di Bumi Gordang Sembilan
Membanggakan, 9 Atlet Pencak Silat Madina Borong Medali di Riau Open 2026