Dijerat Pasal TPPO, Terbit Rencana Terancam 15 Tahun Penjara
internet
Cana saat meninjau kerangkeng yang berada di belakang kediamannya
Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menjelaskan, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang PemberantasanTPPOdengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah sepertiga ancaman pokok," tegasnya.
Baca Juga:
Baca Juga :Polisi Buru Ayah Jasad Bayi yang Ditemukan di Madina
Diketahui, kasus kerangkeng Cana ini sepat
menghebohkan warga Binjai-Langkat dan sekitarnya. Kerangkeng yang dimiliki Cana
awalnya disebut sebagai tempat rehabilitasi pencandu narkoba.
Setelah dilakukan penyidikan oleh polisi, kerangkeng
tersebut menjadi tempat penganiayaan yang menyebabkan sejumlah penghuninya
meninggal dunia. Bahkan, orang yang dikerangkeng juga disebutkan dipekerjakan
di perkebunan sawit milik Cana. (dhan/sumber)
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Mahasiswa KKN Kemanusiaan Kelompok 4 Hadirkan Solusi dan Kepedulian di Kampung Seunebok Baroeh Aceh Tamiang
PMI Kota Langsa Salurkan Bantuan Logistik dari FK UNNES
Sabam Raja Guguk Sumbang Korban Bencana Hidrometeorologi Melalui DPC Gerindra Madina
Peduli Bencana, PTPN IV Kebun Bandar Pasir Mandoge Turut Berjibaku Salurkan Bantuan
Kapolsek Na IX-X Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir di Sumut
Kejati Sumut Salurkan Bantuan kepada Awak Media dan Masyarakat Korban Terdampak Bencana
Komentar