Dijerat Pasal TPPO, Terbit Rencana Terancam 15 Tahun Penjara
internet
Cana saat meninjau kerangkeng yang berada di belakang kediamannya
Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menjelaskan, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang PemberantasanTPPOdengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah sepertiga ancaman pokok," tegasnya.
Baca Juga:
Baca Juga :Polisi Buru Ayah Jasad Bayi yang Ditemukan di Madina
Diketahui, kasus kerangkeng Cana ini sepat
menghebohkan warga Binjai-Langkat dan sekitarnya. Kerangkeng yang dimiliki Cana
awalnya disebut sebagai tempat rehabilitasi pencandu narkoba.
Setelah dilakukan penyidikan oleh polisi, kerangkeng
tersebut menjadi tempat penganiayaan yang menyebabkan sejumlah penghuninya
meninggal dunia. Bahkan, orang yang dikerangkeng juga disebutkan dipekerjakan
di perkebunan sawit milik Cana. (dhan/sumber)
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Dituding Pungli Ijazah, Kepsek SDN 054886 Simpang Yon Linud 100 Langkat: Semua Gratis
BNPB Siap Tindaklanjuti Putusan MK soal Status Bencana Nasional
BNPB Siap Tindaklanjuti Putusan MK soal Status Bencana Nasional
Kajian Ilmiah Bentang Alam Batang Toru Tapsel Untuk Memperkuat Pemulihan Pascabencana
Profil Tiorita Surbakti, Plt Bupati Langkat Pengganti Syah Afandin yang Terjerat OTT KPK
Tiorita Surbakti Resmi Jadi Plt Bupati Langkat Usai Syah Afandin Ditahan KPK
Komentar