Profil Tiorita Surbakti, Plt Bupati Langkat Pengganti Syah Afandin yang Terjerat OTT KPK
Redaksi - Selasa, 07 Juli 2026 12:04 WIB
Wikipedia
Tiorita Surbakti, Plt Bupati Langkat Pengganti Syah Afandin
bulat.co.id - MEDAN | Nama Tiorita Surbakti kini menjadi perhatian publik setelah dipercaya memimpin Kabupaten Langkat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat. Penugasan tersebut diberikan menyusul penetapan Bupati Langkat Syah Afandin sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
"Kita diminta segera untuk melaksanakan agar berjalannya roda pemerintahan tetap normal. Kami sudah menyerahkan Surat Keputusan untuk Wakil Bupati menjadi Pelaksana Tugas Bupati," ungkapnya, Senin (6/7/2026).
Bobby juga berpesan agar kepemimpinan baru tetap menjaga profesionalisme aparatur sipil negara (ASN) dan memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
"Jangan jadikan ASN memiliki dua pilihan, melayani masyarakat atau melayani pimpinan. Itu tidak boleh terjadi," tegasnya.
Di tengah proses hukum yang menjerat pasangan kerjanya, Tiorita tampak tak kuasa menahan kesedihan saat memberikan keterangan kepada awak media. Dengan suara bergetar, ia menyampaikan harapan agar Kabupaten Langkat tetap dalam keadaan baik dan mendoakan Syah Afandin.
"Saya menghormati asas praduga tak bersalah, saya berdoa khususnya untuk Kabupaten Langkat, agar pak bupati selalu dalam lindungan Allah SWT," ucap Tiorita.
Ia mengaku terakhir kali bertemu dengan Syah Afandin saat peringatan Hari Bhayangkara, beberapa hari sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan.
"Semalam atau dua hari yang lalu saya ketemu sewaktu hari Bhayangkara. Aduh saya sudah tidak bisa ngomong lagi, semoga pak bupati sehat, jaga kesehatan, selalu berdoa," katanya.
Momen tersebut menjadi sorotan publik karena memperlihatkan hubungan kerja yang selama ini terjalin antara Bupati dan Wakil Bupati Langkat.
Tiorita Surbakti lahir pada 29 Juni 1969. Jauh sebelum terjun ke dunia politik, ia lebih dahulu mengabdikan diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Karier birokrasinya banyak dihabiskan di sektor kesehatan. Salah satu jabatan yang pernah diembannya adalah Kepala Puskesmas Kuala. Pengalaman tersebut menjadi bekal saat dirinya kemudian memasuki dunia politik dan pemerintahan daerah.
Riwayat pendidikannya dimulai di SD Negeri 050600 pada 1975–1981. Setelah itu, ia melanjutkan pendidikan di SMP Negeri 1 Kuala pada 1981–1984 dan menyelesaikan pendidikan menengah di SMA Farmasi pada 1988.
Selain berkarier sebagai ASN, Tiorita juga dikenal aktif dalam berbagai organisasi kemasyarakatan, khususnya yang bergerak di bidang pemberdayaan perempuan dan keluarga.
Ia pernah menjabat sebagai Ketua Ikatan Istri Partai Golkar (IIPG) Kabupaten Langkat periode 2019–2024. Sejak 2020, Tiorita juga dipercaya menjadi Ketua Himpunan Wanita Karya (HWK) Kabupaten Langkat serta Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Langkat.
Di bidang politik, ia mengemban amanah sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Langkat sejak 2020.
Nama Tiorita juga dikenal sebagai istri Terbit Rencana Perangin Angin, mantan Bupati Langkat periode 2019–2022.
Terbit Rencana pernah tersandung kasus dugaan suap proyek yang ditangani KPK pada 2022. Selain itu, ia juga diproses hukum dalam perkara kerangkeng manusia yang sempat menyita perhatian nasional.
Meski demikian, Tiorita tetap melanjutkan kiprahnya di dunia politik dan organisasi. Ia kemudian dipercaya memimpin DPD Partai Golkar Kabupaten Langkat menggantikan posisi yang sebelumnya dijabat suaminya.
Pada Pilkada Langkat 2024, Tiorita maju sebagai calon Wakil Bupati mendampingi Syah Afandin.
Pasangan tersebut berhasil memenangkan kontestasi politik dengan memperoleh 216.918 suara atau sekitar 55,37 persen dari total suara sah.
Kemenangan itu mengantarkan keduanya dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Bupati dan Wakil Bupati Langkat periode 2025–2030 di Istana Negara pada 20 Februari 2025.
Selama mendampingi Syah Afandin, Tiorita terlibat dalam pelaksanaan berbagai program pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Langkat.
Kepemimpinan pasangan tersebut harus menghadapi ujian setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan di Langkat, Binjai, dan Medan.
"KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka," kata Plt Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Achmad Taufik Husein, Jumat (3/7/2026).
KPK menetapkan Syah Afandin bersama Yaqub Abdhal Al Mu'arif, pihak swasta yang juga merupakan tim sukses Syah pada Pilkada 2024, sebagai tersangka.
Penyidik menduga Yaqub memperoleh puluhan paket proyek di Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat melalui pengadaan langsung. Dari proyek tersebut, Syah diduga meminta komitmen fee sebesar 10 persen untuk proyek Dinas Pendidikan dan 17 persen untuk proyek Dinas Perkim.
KPK mengungkapkan, hingga April 2026, Syah diduga telah menerima Rp800 juta sebagai bagian dari komitmen fee proyek. Selain itu, penyidik juga masih mendalami dugaan gratifikasi lain yang nilainya diperkirakan mencapai sedikitnya Rp3,5 miliar.
Di tengah proses hukum tersebut, Tiorita kini memegang tanggung jawab memimpin Kabupaten Langkat sebagai Pelaksana Tugas Bupati. Tantangan utamanya bukan hanya menjaga stabilitas pemerintahan, tetapi juga memastikan pelayanan publik tetap berjalan dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah dapat dipertahankan selama proses hukum berlangsung.
Baca Juga:Penunjukan Tiorita dilakukan agar roda pemerintahan di Kabupaten Langkat tetap berjalan selama proses hukum terhadap Syah Afandin berlangsung. Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution mengatakan surat keputusan penunjukan Plt telah diserahkan kepada Wakil Bupati Langkat tersebut.
"Kita diminta segera untuk melaksanakan agar berjalannya roda pemerintahan tetap normal. Kami sudah menyerahkan Surat Keputusan untuk Wakil Bupati menjadi Pelaksana Tugas Bupati," ungkapnya, Senin (6/7/2026).
Bobby juga berpesan agar kepemimpinan baru tetap menjaga profesionalisme aparatur sipil negara (ASN) dan memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
"Jangan jadikan ASN memiliki dua pilihan, melayani masyarakat atau melayani pimpinan. Itu tidak boleh terjadi," tegasnya.
Tangis Tiorita Saat Menanggapi Kasus Syah Afandin
Berawal dari Karier ASN
Tiorita Surbakti lahir pada 29 Juni 1969. Jauh sebelum terjun ke dunia politik, ia lebih dahulu mengabdikan diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Karier birokrasinya banyak dihabiskan di sektor kesehatan. Salah satu jabatan yang pernah diembannya adalah Kepala Puskesmas Kuala. Pengalaman tersebut menjadi bekal saat dirinya kemudian memasuki dunia politik dan pemerintahan daerah.
Riwayat pendidikannya dimulai di SD Negeri 050600 pada 1975–1981. Setelah itu, ia melanjutkan pendidikan di SMP Negeri 1 Kuala pada 1981–1984 dan menyelesaikan pendidikan menengah di SMA Farmasi pada 1988.
Aktif di Organisasi Perempuan
Istri Mantan Bupati Langkat
Nama Tiorita juga dikenal sebagai istri Terbit Rencana Perangin Angin, mantan Bupati Langkat periode 2019–2022.
Terbit Rencana pernah tersandung kasus dugaan suap proyek yang ditangani KPK pada 2022. Selain itu, ia juga diproses hukum dalam perkara kerangkeng manusia yang sempat menyita perhatian nasional.
Meski demikian, Tiorita tetap melanjutkan kiprahnya di dunia politik dan organisasi. Ia kemudian dipercaya memimpin DPD Partai Golkar Kabupaten Langkat menggantikan posisi yang sebelumnya dijabat suaminya.
Menang Pilkada Bersama Syah Afandin
Syah Afandin Terjerat OTT KPK
Kepemimpinan pasangan tersebut harus menghadapi ujian setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan di Langkat, Binjai, dan Medan.
"KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka," kata Plt Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Achmad Taufik Husein, Jumat (3/7/2026).
KPK menetapkan Syah Afandin bersama Yaqub Abdhal Al Mu'arif, pihak swasta yang juga merupakan tim sukses Syah pada Pilkada 2024, sebagai tersangka.
Penyidik menduga Yaqub memperoleh puluhan paket proyek di Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat melalui pengadaan langsung. Dari proyek tersebut, Syah diduga meminta komitmen fee sebesar 10 persen untuk proyek Dinas Pendidikan dan 17 persen untuk proyek Dinas Perkim.
KPK mengungkapkan, hingga April 2026, Syah diduga telah menerima Rp800 juta sebagai bagian dari komitmen fee proyek. Selain itu, penyidik juga masih mendalami dugaan gratifikasi lain yang nilainya diperkirakan mencapai sedikitnya Rp3,5 miliar.
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Tiorita Surbakti Resmi Jadi Plt Bupati Langkat Usai Syah Afandin Ditahan KPK
Tiorita Surbakti Resmi Jadi Plt Bupati Langkat Usai Syah Afandin Ditahan KPK
Logam Platinum Sitaan KPK di Mobil Syah Afandin Bernilai Rp40 Miliar
KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin Tersangka Suap Proyek
Mengenal Sosok Syah Afandin, Bupati Langkat yang Kini Tersandung OTT KPK
Mengenal Sosok Syah Afandin, Bupati Langkat yang Kini Tersandung OTT KPK
Komentar