KPK Sita Uang Ratusan Juta dalam OTT Bupati Langkat, Tujuh Orang Diamankan
Redaksi - Jumat, 03 Juli 2026 13:35 WIB
Istimewa
Gedung Merah Putih KPK
bulat.co.id - MEDAN | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perkembangan terbaru terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara yang menjerat Bupati Langkat Syah Afandin atau Ondim. Dalam operasi tersebut, tim penyidik turut menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
"Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim juga mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai senilai ratusan juta rupiah, yang diduga merupakan bagian dari fee proyek yang diberikan oleh pihak swasta kepada bupati," kata Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2026).
Menurut KPK, dugaan suap tersebut berkaitan dengan sejumlah proyek pada Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat. Meski demikian, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya aliran dana lain yang diterima oleh Syah Afandin.
"Diduga uang yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini berkaitan dengan fee proyek yang ada di Dinas Pendidikan ataupun di Dinas Perkim," sebutnya.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan total tujuh orang di sejumlah lokasi berbeda, yakni di Kabupaten Langkat, Kota Binjai, dan Kota Medan. Selain Syah Afandin, terdapat seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat serta lima orang dari pihak swasta yang turut diamankan.
Syah Afandin sendiri diamankan di kediamannya yang berada di kawasan Kota Medan. Setelah menjalani pemeriksaan awal, ia dijadwalkan diberangkatkan ke Jakarta pada Jumat (3/7/2026) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto telah membenarkan adanya operasi tangkap tangan di Sumatera Utara yang turut menyeret Bupati Langkat.
"Benar," kata Fitroh singkat saat dikonfirmasi terkait pelaksanaan OTT tersebut.
Hingga kini, ketujuh pihak yang diamankan masih berstatus sebagai terperiksa. Sesuai ketentuan, KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum mereka, termasuk mengumumkan konstruksi perkara dan pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga:Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan uang yang diamankan diduga merupakan bagian dari fee proyek yang diserahkan pihak swasta kepada Bupati Langkat.
"Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim juga mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai senilai ratusan juta rupiah, yang diduga merupakan bagian dari fee proyek yang diberikan oleh pihak swasta kepada bupati," kata Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2026).
Menurut KPK, dugaan suap tersebut berkaitan dengan sejumlah proyek pada Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat. Meski demikian, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya aliran dana lain yang diterima oleh Syah Afandin.
"Diduga uang yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini berkaitan dengan fee proyek yang ada di Dinas Pendidikan ataupun di Dinas Perkim," sebutnya.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan total tujuh orang di sejumlah lokasi berbeda, yakni di Kabupaten Langkat, Kota Binjai, dan Kota Medan. Selain Syah Afandin, terdapat seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat serta lima orang dari pihak swasta yang turut diamankan.
Syah Afandin sendiri diamankan di kediamannya yang berada di kawasan Kota Medan. Setelah menjalani pemeriksaan awal, ia dijadwalkan diberangkatkan ke Jakarta pada Jumat (3/7/2026) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto telah membenarkan adanya operasi tangkap tangan di Sumatera Utara yang turut menyeret Bupati Langkat.
"Benar," kata Fitroh singkat saat dikonfirmasi terkait pelaksanaan OTT tersebut.
Hingga kini, ketujuh pihak yang diamankan masih berstatus sebagai terperiksa. Sesuai ketentuan, KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum mereka, termasuk mengumumkan konstruksi perkara dan pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Bupati Langkat Dinonaktifkan dari PAN Usai Kena OTT KPK
KPK Benarkan OTT Bupati Langkat di Sumut
Sekretaris Deputi BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG
Bupati Langkat Syah Affandin Dikabarkan Diamankan KPK Saat Hadiri Kegiatan APKASI
Saleh Nasution Apresiasi Kinerja Kejari Madina Terus Ungkap Dugaan Korupsi Smart Village
Kejari Labuhanbatu Beberkan Progres Pengungkapan Dugaan Korupsi Dana Hibah Pramuka
Komentar