Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar dalam Pengelolaan Kuota Haji
Redaksi - Selasa, 11 Agustus 2026 13:03 WIB
Istimewa
Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar dalam Pengelolaan Kuota Haji
bulat.co.id- JAKARTA | Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kuota haji periode 2022-2024. Perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41.
Nilai kerugian negara tersebut mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2026. Dalam dakwaan, jaksa juga menguraikan sejumlah penerimaan yang dinilai memperkaya Yaqut, pihak lain, dan korporasi.
Yaqut disebut menerima sebesar 271.500 dolar AS. Selain itu, sebanyak 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) disebut memperoleh keuntungan dengan total Rp478.173.058.166,41. Jaksa juga mencantumkan penerimaan Koperasi Perahu sebesar 26.500 dolar AS.
Dalam perkara tersebut, Yaqut juga didakwa turut serta dalam pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024. Kuota tambahan itu disebut diisi oleh jamaah haji khusus tanpa masa tunggu maupun jamaah dengan masa tunggu yang tidak sesuai mekanisme yang berlaku.
Jaksa dalam persidangan pada Selasa (11/8/2026) menyebut pengisian kuota tersebut dilakukan untuk mengakomodasi permintaan asosiasi PIHK. Proses tersebut juga diduga berkaitan dengan penerimaan fee percepatan dari jamaah.
Selain itu, Yaqut didakwa mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa didasarkan pada kajian teknis.
Jaksa menilai rangkaian perbuatan Yaqut bersama terdakwa lainnya bertentangan dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan yang disebut antara lain Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022.
Kemudian Pasal 5 dan Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.
Jaksa juga mendasarkan dakwaan pada sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, termasuk Pasal 2, Pasal 8 ayat (2) dan ayat (6), Pasal 48 ayat (1), Pasal 64 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 65 ayat (1), ayat (2) huruf b dan ayat (3), Pasal 116, serta Pasal 123.
Selain undang-undang tersebut, dakwaan juga menyebut adanya dugaan pelanggaran terhadap sejumlah Keputusan Menteri Agama dan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang mengatur teknis pemenuhan kuota haji.
Baca Juga:Dakwaan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
Nilai kerugian negara tersebut mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2026. Dalam dakwaan, jaksa juga menguraikan sejumlah penerimaan yang dinilai memperkaya Yaqut, pihak lain, dan korporasi.
Yaqut disebut menerima sebesar 271.500 dolar AS. Selain itu, sebanyak 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) disebut memperoleh keuntungan dengan total Rp478.173.058.166,41. Jaksa juga mencantumkan penerimaan Koperasi Perahu sebesar 26.500 dolar AS.
Dalam perkara tersebut, Yaqut juga didakwa turut serta dalam pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024. Kuota tambahan itu disebut diisi oleh jamaah haji khusus tanpa masa tunggu maupun jamaah dengan masa tunggu yang tidak sesuai mekanisme yang berlaku.
Jaksa dalam persidangan pada Selasa (11/8/2026) menyebut pengisian kuota tersebut dilakukan untuk mengakomodasi permintaan asosiasi PIHK. Proses tersebut juga diduga berkaitan dengan penerimaan fee percepatan dari jamaah.
Selain itu, Yaqut didakwa mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa didasarkan pada kajian teknis.
Jaksa menilai rangkaian perbuatan Yaqut bersama terdakwa lainnya bertentangan dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan yang disebut antara lain Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022.
Kemudian Pasal 5 dan Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.
Jaksa juga mendasarkan dakwaan pada sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, termasuk Pasal 2, Pasal 8 ayat (2) dan ayat (6), Pasal 48 ayat (1), Pasal 64 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 65 ayat (1), ayat (2) huruf b dan ayat (3), Pasal 116, serta Pasal 123.
Selain undang-undang tersebut, dakwaan juga menyebut adanya dugaan pelanggaran terhadap sejumlah Keputusan Menteri Agama dan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang mengatur teknis pemenuhan kuota haji.
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar dalam Pengelolaan Kuota Haji
KPK Tetapkan Bupati Pemalang Tersangka
Ketua KPK: Modus Korupsi Kepala Daerah Masih Pakai Pola Lama
Sudirman Said Kembali Jalani Pemeriksaan di Kasus Korupsi Pengadaan Minyak Mentah Petral
Kortas Tipidkor Limpahkan Kasus Febrie ke Kejagung
Polisi Sita Emas 74 Kilogram dan Valas Senilai Rp476 Miliar dari Rumah Diduga Milik Jampidsus Febrie Adriansyah
Komentar