Kortas Tipidkor Limpahkan Kasus Febrie ke Kejagung
Redaksi - Minggu, 12 Juli 2026 14:47 WIB
Istimewa
Gedung Kejaksaan Agung RI
bulat.co.id - JAKARTA | Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri akan menyerahkan secara bertahap seluruh administrasi penyidikan beserta barang bukti dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ardiansyah (FA), kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sebelumnya, Kortas Tipidkor telah menetapkan Febrie Ardiansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Perkara tersebut kemudian dilimpahkan kepada Kejagung untuk melanjutkan proses penyidikan. Yusuf juga mengajak seluruh pihak untuk mengawal penanganan perkara hingga tuntas.
Di sisi lain, Kejagung secara resmi menerima pelimpahan tiga perkara dugaan korupsi dari Kortas Tipidkor Polri pada Sabtu (11/7/2026). Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus, Rudi Margono, menyebutkan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mempercepat penyelesaian perkara sekaligus memperkuat sinergi antara Polri dan Kejagung dalam penegakan hukum.
Rudi menilai percepatan penanganan diperlukan karena ketiga perkara tersebut menjadi perhatian publik. Oleh sebab itu, kedua institusi sepakat meningkatkan koordinasi agar proses hukum berjalan lebih efektif dan memberikan kepastian bagi masyarakat.
Ia juga memastikan koordinasi antara Kejagung dan Kortas Tipidkor Polri akan terus berlangsung meski penanganan perkara telah dialihkan. Sinergi tersebut dinilai penting untuk memastikan setiap perkara dapat diselesaikan hingga memperoleh kepastian hukum.
Baca Juga:Kepala Bagian Operasional Kortas Tipidkor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Affandi, menjelaskan bahwa pelimpahan tersebut dilakukan agar proses hukum dapat segera dilanjutkan oleh penyidik Kejagung. Seluruh dokumen penyidikan dan barang bukti akan diserahkan secara bertahap hingga proses pengalihan perkara selesai.
Sebelumnya, Kortas Tipidkor telah menetapkan Febrie Ardiansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Perkara tersebut kemudian dilimpahkan kepada Kejagung untuk melanjutkan proses penyidikan. Yusuf juga mengajak seluruh pihak untuk mengawal penanganan perkara hingga tuntas.
Di sisi lain, Kejagung secara resmi menerima pelimpahan tiga perkara dugaan korupsi dari Kortas Tipidkor Polri pada Sabtu (11/7/2026). Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus, Rudi Margono, menyebutkan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mempercepat penyelesaian perkara sekaligus memperkuat sinergi antara Polri dan Kejagung dalam penegakan hukum.
Rudi menilai percepatan penanganan diperlukan karena ketiga perkara tersebut menjadi perhatian publik. Oleh sebab itu, kedua institusi sepakat meningkatkan koordinasi agar proses hukum berjalan lebih efektif dan memberikan kepastian bagi masyarakat.
Ia juga memastikan koordinasi antara Kejagung dan Kortas Tipidkor Polri akan terus berlangsung meski penanganan perkara telah dialihkan. Sinergi tersebut dinilai penting untuk memastikan setiap perkara dapat diselesaikan hingga memperoleh kepastian hukum.
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus
Febrie Adriansyah Buka Suara soal Kasus Batu Bara
Polisi Sita Emas 74 Kilogram dan Valas Senilai Rp476 Miliar dari Rumah Diduga Milik Jampidsus Febrie Adriansyah
Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Tata Kelola Ekspor Mineral Tanah Jarang
Perwira Aktif TNI dan Polri Ikut Terseret dalam Korupsi MBG
Mengenal Sosok Syah Afandin, Bupati Langkat yang Kini Tersandung OTT KPK
Komentar