Logam Platinum Sitaan KPK di Mobil Syah Afandin Bernilai Rp40 Miliar

Redaksi - Minggu, 05 Juli 2026 13:59 WIB
Logam Platinum Sitaan KPK di Mobil Syah Afandin Bernilai Rp40 Miliar
Istimewa
Bupati Langkat Syah Afandin (SAF)
bulat.co.id - JAKARTA | Nilai barang bukti yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Langkat Syah Afandin menarik perhatian publik. Penyidik menemukan 55 keping logam mulia jenis platinum di dalam mobil milik Syah yang ditaksir bernilai sekitar Rp40 miliar.

Advertisement

Baca Juga:
Estimasi tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein berdasarkan penelusuran awal terhadap harga pasar logam platinum.


"Dugaan awal itu ada nilainya karena kalau kita browsing di website yang umum bahwa itu bernilai per kepingnya itu Rp900 jutaan. Sudah dicek di website sehingga kalau dikalikan 55 keping itu sekitar Rp40-an miliar," kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2026).


Menurut Taufik, penyidik belum menyimpulkan nilai pasti maupun keaslian logam tersebut. KPK akan meminta penjelasan dari Syah Afandin mengenai asal-usul kepemilikan platinum sekaligus menggandeng ahli untuk melakukan pemeriksaan.


"Terkait dengan keasliannya juga kita akan minta kepada ahli mungkin dari Antam, Pegadaian yang memang mempunyai kualifikasi untuk mengetahui barang itu asli atau tidak," ujarnya.


Keberadaan puluhan keping platinum itu terungkap saat tim KPK menggeledah kendaraan Syah Afandin usai operasi tangkap tangan yang dilakukan di Sumatera Utara.


"Tim juga menemukan 55 keping logam platinum dengan total berat kurang lebih 55 kilogram di mobil SAF," ujar Taufik.


Tak hanya menemukan logam platinum, KPK juga menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang bukti tersebut meliputi uang tunai Rp100 juta yang diduga merupakan bagian dari suap, uang dalam berbagai mata uang asing senilai sekitar Rp1,22 miliar, dua rekening bank atas nama Syah Afandin dengan saldo sekitar Rp2,27 miliar, serta sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.


"Uang tunai dalam valuta asing total senilai Rp1,22 miliar, dengan rincian SGD 66.950, RM 11.518, dan Rp244,7 juta," ucapnya.


Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Syah Afandin sebagai tersangka penerima suap bersama Yaqub Abdhal Al Mu'arif, pihak swasta yang juga merupakan tim suksesnya pada Pilkada Langkat 2024, sebagai tersangka pemberi suap.


Penyidik menduga Yaqub memperoleh puluhan paket proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat. Dari proyek tersebut, Syah diduga meminta komitmen fee dan telah menerima sedikitnya Rp800 juta. Selain itu, KPK juga masih mendalami dugaan gratifikasi lain yang diduga diterima Syah dengan nilai sekurang-kurangnya Rp3,5 miliar.


Atas perkara tersebut, Syah Afandin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf d dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Sementara itu, Yaqub Abdhal Al Mu'arif dijerat dengan Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru