KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin Tersangka Suap Proyek
Redaksi - Sabtu, 04 Juli 2026 06:39 WIB
Istimewa
KPK tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin tersangka suap proyek dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2026).
bulat.co.id - JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Selain Syah, KPK juga menetapkan Yaqub Abdhal Al Mu'arif (YQB), pihak swasta yang merupakan tim sukses Syah pada Pilkada 2024, sebagai tersangka pemberi suap.
Taufik menjelaskan, perkara bermula pada 2025 ketika YQB memperoleh puluhan paket proyek di Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat melalui mekanisme pengadaan langsung (PL).
"Betul kita melakukan kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian suap di Kabupaten Langkat tahun 2025-2026," ujar Taufik.
Menurut KPK, YQB mendapatkan pekerjaan tersebut setelah berkoordinasi dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial IM yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perkim Kabupaten Langkat.
Di Dinas Pendidikan, Yaqub memperoleh sekitar 80 paket pekerjaan dengan total nilai mencapai Rp9,5 miliar. Sementara di Dinas Perkim, ia mengerjakan lima paket proyek dengan nilai sekitar Rp748 juta.
"Pada tahun 2025 saudara YQB selaku pihak swasta sekaligus tim sukses SAF pada Pilkada 2024, mendapat paket pengerjaan proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Pemukiman Langkat melalui metode pengadaan langsung atau PL," kata Taufik.
Atas proyek-proyek tersebut, SAF diduga meminta komitmen fee sebesar 10 persen untuk pekerjaan di Dinas Pendidikan dan 17 persen untuk proyek di Dinas Perkim. Nilai yang kemudian disepakati mencapai Rp990 juta untuk proyek Dinas Pendidikan dan Rp126,8 juta untuk proyek Dinas Perkim.
KPK mengungkapkan, hingga 5 April 2026, YQB telah menyerahkan uang kepada SAF sebesar Rp800 juta sebagai bagian dari pembayaran fee proyek.
"Atas permintaan fee tersebut, sampai dengan 5 April 2026 YQB telah memberikan uang kepada SAF sejumlah total Rp800 juta," kata Taufik.
Dana tersebut diberikan secara bertahap, yakni Rp500 juta melalui dua kali transfer pada 2025 yang disalurkan lewat sopir Bupati berinisial ZK, kemudian Rp150 juta melalui seorang perantara pada Mei 2025, serta Rp150 juta lainnya pada April 2026 yang kembali diserahkan melalui ZK.
Menjelang akhir Juni 2026, SAF kembali meminta tambahan uang sebesar Rp300 juta kepada YQB sebagai bagian dari komitmen fee. Namun, pada 1 Juli 2026, YQB mengaku hanya mampu memenuhi permintaan tersebut sebesar Rp100 juta.
Selain dugaan suap proyek, penyidik juga menemukan indikasi penerimaan lain yang diduga merupakan gratifikasi kepada SAF.
"Selain dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh SAF dengan total sekurang-kurangnya Rp3,5 miliar," sebut Taufik.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya uang tunai Rp100 juta yang diduga berkaitan dengan transaksi suap, uang dalam berbagai mata uang senilai sekitar Rp1,22 miliar, serta 55 keping logam platinum dengan total berat sekitar 55 kilogram yang ditemukan di dalam mobil SAF.
"(Sebanyak) 55 keping logam platinum dengan total berat kurang lebih 55 kilogram di mobil SAF," ujar Taufik.
Menurutnya, logam platinum tersebut masih akan diperiksa oleh ahli untuk memastikan keaslian dan keterkaitannya dengan perkara yang sedang disidik.
Dengan penetapan ini, KPK akan melanjutkan penyidikan untuk mengusut dugaan suap proyek serta menelusuri aliran dana dan dugaan gratifikasi lain yang diduga diterima Bupati Langkat selama menjabat.
Baca Juga:Penetapan tersebut diumumkan Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2026), setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Sumatera Utara.
Taufik menjelaskan, perkara bermula pada 2025 ketika YQB memperoleh puluhan paket proyek di Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat melalui mekanisme pengadaan langsung (PL).
"Betul kita melakukan kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian suap di Kabupaten Langkat tahun 2025-2026," ujar Taufik.
Menurut KPK, YQB mendapatkan pekerjaan tersebut setelah berkoordinasi dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial IM yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perkim Kabupaten Langkat.
Di Dinas Pendidikan, Yaqub memperoleh sekitar 80 paket pekerjaan dengan total nilai mencapai Rp9,5 miliar. Sementara di Dinas Perkim, ia mengerjakan lima paket proyek dengan nilai sekitar Rp748 juta.
"Pada tahun 2025 saudara YQB selaku pihak swasta sekaligus tim sukses SAF pada Pilkada 2024, mendapat paket pengerjaan proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Pemukiman Langkat melalui metode pengadaan langsung atau PL," kata Taufik.
Atas proyek-proyek tersebut, SAF diduga meminta komitmen fee sebesar 10 persen untuk pekerjaan di Dinas Pendidikan dan 17 persen untuk proyek di Dinas Perkim. Nilai yang kemudian disepakati mencapai Rp990 juta untuk proyek Dinas Pendidikan dan Rp126,8 juta untuk proyek Dinas Perkim.
KPK mengungkapkan, hingga 5 April 2026, YQB telah menyerahkan uang kepada SAF sebesar Rp800 juta sebagai bagian dari pembayaran fee proyek.
"Atas permintaan fee tersebut, sampai dengan 5 April 2026 YQB telah memberikan uang kepada SAF sejumlah total Rp800 juta," kata Taufik.
Dana tersebut diberikan secara bertahap, yakni Rp500 juta melalui dua kali transfer pada 2025 yang disalurkan lewat sopir Bupati berinisial ZK, kemudian Rp150 juta melalui seorang perantara pada Mei 2025, serta Rp150 juta lainnya pada April 2026 yang kembali diserahkan melalui ZK.
Menjelang akhir Juni 2026, SAF kembali meminta tambahan uang sebesar Rp300 juta kepada YQB sebagai bagian dari komitmen fee. Namun, pada 1 Juli 2026, YQB mengaku hanya mampu memenuhi permintaan tersebut sebesar Rp100 juta.
Selain dugaan suap proyek, penyidik juga menemukan indikasi penerimaan lain yang diduga merupakan gratifikasi kepada SAF.
"Selain dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh SAF dengan total sekurang-kurangnya Rp3,5 miliar," sebut Taufik.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya uang tunai Rp100 juta yang diduga berkaitan dengan transaksi suap, uang dalam berbagai mata uang senilai sekitar Rp1,22 miliar, serta 55 keping logam platinum dengan total berat sekitar 55 kilogram yang ditemukan di dalam mobil SAF.
"(Sebanyak) 55 keping logam platinum dengan total berat kurang lebih 55 kilogram di mobil SAF," ujar Taufik.
Menurutnya, logam platinum tersebut masih akan diperiksa oleh ahli untuk memastikan keaslian dan keterkaitannya dengan perkara yang sedang disidik.
Dengan penetapan ini, KPK akan melanjutkan penyidikan untuk mengusut dugaan suap proyek serta menelusuri aliran dana dan dugaan gratifikasi lain yang diduga diterima Bupati Langkat selama menjabat.
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Mengenal Sosok Syah Afandin, Bupati Langkat yang Kini Tersandung OTT KPK
Mengenal Sosok Syah Afandin, Bupati Langkat yang Kini Tersandung OTT KPK
Bupati Langkat Dinonaktifkan dari PAN Usai Kena OTT KPK
KPK Sita Uang Ratusan Juta dalam OTT Bupati Langkat, Tujuh Orang Diamankan
KPK Benarkan OTT Bupati Langkat di Sumut
Sekretaris Deputi BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG
Komentar