Ombudsman NTT Minta Gubernur Cari Solusi Masalah Rumput Laut
Istimewa
Petani rumput laut.
bulat.co.id -Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat pada Senin (21/11/2022) lalu, menyatakan tidak akan mencabut Pergub Nomor 39 Tahun 2022 tentang Tata Niaga Perikanan. Menanggapi masalah ini, Kepala Ombudsman Nusa Tenggara Timur (NTT), Darius Beda Daton meminta Pemprov NTT melakukan diskusi dan kajian mendalam terkait harga rumput laut.
Viktor mengatakan, diskusi dilakukan agar kedepannya tidak terjadi penolakan oleh pengusaha kecil dan petani di daerah. Ia juga mempertanyakan alasan apa sehingga harga beli rumput laut di NTT lebih murah dibandingkan petani menjual ke Makassar.
"Pergub ini bermaksud mendatangkan para pengusaha rumput laut agar pabriknya di NTT. Hanya saja perlu didiskusikan lagi mengapa harga belinya lebih murah dibandingkan jika petani menjual ke pengusaha lain di Makassar," kata Beda Daton, ketika dihubungi media, Kamis (24/11/2022).
Lanjutnya, gubernur minta rumput laut hanya dijual ke perusahaan di NTT dengan harga Rp20 ribu per kilogram, sementara petani merasa lebih untung jual langsung ke Makassar.
Sebelumnya, Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Bungtilu Laiskodat pada tanggal 14 Januari 2022 mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 39 Tahun 2022 tentang Tata Niaga Komoditas Hasil Perikanan di Provinsi NTT.
Dalam Pergub itu, Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat melarang mengekspor rumput laut ke luar NTT. Sesuai petunjuk Pergub, semua rumput laut kering hanya bisa dijual ke tiga perusahaan di NTT yakni PT. Algae Sumba Timur Lestari, PT. Rote Karaginan Nusantara dan CV. Agar Kembang.
Baca Juga:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Ketua DPRD Mabar Sambangi Kementerian ATR/BPN Terkait Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting
BPN Mabar Tak Keluarkan Peta Bidang Tanah Bendung Anak Munting, Ganti Rugi Lahan Gagal
Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH Dukung Kinerja Bank Sumut
Begini Cara Keluar dari WhatsApp Group Tanpa Ketahuan
Tips Mengatasi Kecanduan Gadget Pada Anak
Kompolnas Lakukan Pengawasan Pengaman Pemilu Serentak di Wilayah Polda Kalsel
Komentar