Modus Sosper Coba Bobol Kas Negara, BPK RI Temukan Kegiatan Diduga Fiktif di DPRD Deli Serdang

bulat.co.id -DELI SERDANG | Hasil temuan Audit Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas kegiatan Sosialisasi Peraturan (Sosper) tahun 2022 menemukan sejumlah kegiatan diduga fiktif, atau tidak sesuai LKPJ.
Hal ini mewajibkan untuk Dewan yang bersangkutan mengembalikan Tagihan Ganti Rugi (TGR) pada kas Negara.
Baca Juga:
Adapun salah satu oknum Anggota DPRD Deli Serdang yang tersandung masalah TGR berinisial DS karena dianggap bermasalah dalam LKPJ nya. Nilainya cukup fantastis mencapai ratusan juta rupiah. Bahkan DS juga disebut mendapatkan 80 kegiatan Sosper pada tahun 2023 ini.
Baca Juga :Harga Karet di Sumut Merosot
Sementara biasanya per anggota Dewan itu dibatasi hanya 15 kegiatan dengan nilai uang Rp 35 juta perkegiatan.
"Ini kalau tidak ada kerjasama dengan PPK dan Keuangan Pemkab pasti gak akan terjadi. Tugas Bupati copot pejabat ASN yang terlibat, jangan dibiarkan," ungkap sumber.
Dengan banyaknya kegiatan mencapai 80 kegiatan ini memunculkan kecurigaan publik, hal ini seakan dipaksakan untuk memanipulasi anggaran Sosper anggota DPRD tersebut dan diduga ada kongkalikong dengan oknum PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) berinisial MA.
Terkait adanya 80 kegiatan Sosper pada satu Anggota Dewan berinisial DS yang dipaksakan, Kabag Hukum DPRD Deli Serdang Muhamad Amal mengatakan kalau terkait kegiatan yang menjadi temuan BPK RI sudah ada laporan hasil pemeriksaannya dan hal itu baiknya ditanyakan ke Inspektorat.
"Mengenai temuan BPK sudah ada LHP nya. Mohon abang koordinasi dengan pihak Inspektorat," ujar M Amal, Jum'at (11/8/23).

JNE Bukan Sekadar Jasa Pengiriman

Simpedes BRI Panyabungan Periode ll 2024-2025, Tebar Puluhan Hadiah

APH dan DLH Diminta Periksa PT. PP London Sumatra Indonesia Tbk di Sergai

Terduga Pelaku Hina Bupati dan Kapolres Sudah Diperiksa, Anggota DPRD Sergai Desak Segera Tangkap

Kepala Desa Kutapinang Diduga Selewengkan DD Tahun 2024
