Bandar 9.592 Gram Sabu Dibekuk Tim Satnarkoba Polresta Deli Serdang

- Rabu, 16 Agustus 2023 15:15 WIB
Bandar 9.592 Gram Sabu Dibekuk Tim Satnarkoba Polresta Deli Serdang
Gunawan
Kapolres memaparkan tersangka narkoba sekaligus bandar

bulat.co.id -DELI SERDANG | Aparat Kepolisian Satnarkoba Polresta Deli Serdang meringkus seorang pria yang merupakan pengedar sekaligus bandar narkoba jenis sabu-sabu antar provinsi.

Advertisement

Dari tersangka, petugas mengamankan sepuluh bungkus kemasan plastik teh Cina dengan berat 9.592 gram sabu-sabu.
Hal ini disampaikan Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK didampingi Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Zulkarnain SH, Kasubag Humas AKP Krisman Karo saat memaparkan di aula terbuka Polresta Deli Serdang, Rabu (16/8/23) siang tadi.

Baca Juga:
Baca Juga :Nekat Edarkan Narkoba dekat Posko KBN, Pria Asal Rantau Selatan Ditangkap, 98,33 Gram Sabu Disita

Dalam penjelasannya, Kombes Pol Irsan Sinuhaji mengatakan, tersangka yaitu AG (27) warga Jalan Kirab Remaja, Desa Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang. Tersangka merupakan pengedar sekaligus bandar narkoba antar provinsi.

"Tersangka ditangkap berikut barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 9.592 gram. Dan saat ini terkait jaringannya masih kita kembangkan," ucap Kapolresta.

Kapolresta menambahkan, kalau pengungkapan kasus ini dilakukan berdasarkan informasi yang didapat personel tentang tersangka. Lalu dilakukan penyelidikan hingga tersangka diamankan saat melintas naik sepeda motor di jalan Sudirman, Desa Paluh Kemiri, Kecamatan Lubuk Pakam pada Senin (14/8/23) sore kemarin.

Selanjutnya petugas mengamankan sebuah tas ransel yang diletakkan di sepeda motor. Setelah diperiksa berisi 10 bungkusan Narkoba jenis sabu-sabu. Tersangka mengaku baru menerima sabu tersebut dari seseorang berinisial A alias H yang kini masih DPO.

Baca Juga :OTK Terekam CCTV Diduga Bakar Rumah Toko Warga

Petugas melakukan pengembangan dan melakukan penggeledahan di rumah tersangka, hingga menemukan sebuah timbangan elektrik yang diduga sebagai alat untuk menjual sabu-sabu. Barang bukti berupa timbangan, handphone, sepeda motor dan tersangka langsung diamankan ke Mapolresta Deli Serdang.

"Atas hal ini, tersangka kita jerat dengan KUHPidana Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup," jelas Kapolresta.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka dijebloskan ke sel tahanan Satnarkoba Polresta Deli Serdang.

Halaman :
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru