Bandar 9.592 Gram Sabu Dibekuk Tim Satnarkoba Polresta Deli Serdang
Selanjutnya petugas mengamankan sebuah tas ransel yang diletakkan di sepeda motor. Setelah diperiksa berisi 10 bungkusan Narkoba jenis sabu-sabu. Tersangka mengaku baru menerima sabu tersebut dari seseorang berinisial A alias H yang kini masih DPO.
Baca Juga:
Baca Juga :OTK Terekam CCTV Diduga Bakar Rumah Toko Warga
Petugas melakukan pengembangan dan melakukan penggeledahan di rumah tersangka, hingga menemukan sebuah timbangan elektrik yang diduga sebagai alat untuk menjual sabu-sabu. Barang bukti berupa timbangan, handphone, sepeda motor dan tersangka langsung diamankan ke Mapolresta Deli Serdang.
"Atas hal ini, tersangka kita jerat dengan KUHPidana Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup," jelas Kapolresta.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka dijebloskan ke sel tahanan Satnarkoba Polresta Deli Serdang.
Judi Tembak Ikan Diduga Kembali Marak di Wilayah Hukumnya, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Bungkam
Polres Tapsel Amankan Pria Diduga Penyalahgunaan Narkoba
Polsek Padangsidimpuan Hutaimbaru Bersama Warga Gelar Giat GKN
Gang Sempit di Kota Padangsidimpuan Diduga Jadi Titik Edar Sabu, Dua Pria Ditangkap Polisi
Tokoh Masyarakat Kampung Darek Datangi Mapolres Padangsidimpuan, Beri Dukungan atas Pengungkapan Kasus Narkoba