Bandar 9.592 Gram Sabu Dibekuk Tim Satnarkoba Polresta Deli Serdang
Selanjutnya petugas mengamankan sebuah tas ransel yang diletakkan di sepeda motor. Setelah diperiksa berisi 10 bungkusan Narkoba jenis sabu-sabu. Tersangka mengaku baru menerima sabu tersebut dari seseorang berinisial A alias H yang kini masih DPO.
Baca Juga:
- Satresnarkoba Polres Sergai Tangkap Residivis Kasus Narkoba di Perkebunan Sawit Serbajadi
- Ketua Prodi Kesejahteraan Sosial FISIP UMSU Dorong Transformasi Pengelolaan LKS Deli Serdang dan Tingkatkan Profesionalisme
- Dinakhodai Bang Didot, Satnarkoba Polres Labuhanbatu Berhasil Selamatkan 310 Ribu Jiwa Masyarakat
Baca Juga :OTK Terekam CCTV Diduga Bakar Rumah Toko Warga
Petugas melakukan pengembangan dan melakukan penggeledahan di rumah tersangka, hingga menemukan sebuah timbangan elektrik yang diduga sebagai alat untuk menjual sabu-sabu. Barang bukti berupa timbangan, handphone, sepeda motor dan tersangka langsung diamankan ke Mapolresta Deli Serdang.
"Atas hal ini, tersangka kita jerat dengan KUHPidana Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup," jelas Kapolresta.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka dijebloskan ke sel tahanan Satnarkoba Polresta Deli Serdang.
Satresnarkoba Polres Sergai Tangkap Residivis Kasus Narkoba di Perkebunan Sawit Serbajadi
Ketua Prodi Kesejahteraan Sosial FISIP UMSU Dorong Transformasi Pengelolaan LKS Deli Serdang dan Tingkatkan Profesionalisme
Dinakhodai Bang Didot, Satnarkoba Polres Labuhanbatu Berhasil Selamatkan 310 Ribu Jiwa Masyarakat
Bawa Narkoba Antarprovinsi, Pria 62 Tahun Ditangkap Polres Labuhanbatu
FKPPI Sumut Siap Dukung Program Kerja Panglima Kodam I/BB