Bandar 9.592 Gram Sabu Dibekuk Tim Satnarkoba Polresta Deli Serdang
Selanjutnya petugas mengamankan sebuah tas ransel yang diletakkan di sepeda motor. Setelah diperiksa berisi 10 bungkusan Narkoba jenis sabu-sabu. Tersangka mengaku baru menerima sabu tersebut dari seseorang berinisial A alias H yang kini masih DPO.
Baca Juga:
Baca Juga :OTK Terekam CCTV Diduga Bakar Rumah Toko Warga
Petugas melakukan pengembangan dan melakukan penggeledahan di rumah tersangka, hingga menemukan sebuah timbangan elektrik yang diduga sebagai alat untuk menjual sabu-sabu. Barang bukti berupa timbangan, handphone, sepeda motor dan tersangka langsung diamankan ke Mapolresta Deli Serdang.
"Atas hal ini, tersangka kita jerat dengan KUHPidana Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup," jelas Kapolresta.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka dijebloskan ke sel tahanan Satnarkoba Polresta Deli Serdang.
Respons Cepat, Polres Sergai Bersama Unsur Kecamatan Gelar Grebek Sarang Narkoba di Dolok Masihul
Laporan Dugaan Pemalsuan Surat Kades Juhar Berlanjut, Kuasa Hukum Pelapor Harap Polres Tebingtinggi Bekerja Profesional
Bupati Tapsel Ajak Generasi Muda Jauhi Narkoba
Konsisten Perangi Narkoba, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Galakkan Posko Kampung Bebas Dari Narkoba
Usir dan Boikot 5 Tahun Pemakai Narkoba di Lingkungan V Hutaimbaru Padangsidimpuan