PTPN2 Segera Okupasi Areal HGU Kebun Limau Mungkur, Penggarap Disomasi
Sebagian dari mereka juga bukan warga setempat melainkan warga yang berasal dari luar Desa Lau Barus Baru. Hanya ada satu perusahaan swasta yang menguasai 30 hektar areal HGU yakni PT Justin.
Baca Juga:
- Perkuat Wawasan Kebangsaan, Badikenita Sitepu Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan Bersama Masyarakat Tanjung Morawa
- HGU PT Rata Makmur Diduga Mati dan Tak Bayar Pajak Puluhan Tahun, Warga Desak Kejati Sumut Bertindak Tegas
- FPMS Minta Aparat Hukum Usut Dugaan Penyerobotan Tanah oleh ptpn 4 regional 1 di sei semayang
"Semuanya sudah didata dan disomasi agar mereka mengosongkan areal tersebut. Saat ini pihak PTPN2 masih melakukan koordinasi menuju persiapan pembersihan lahan yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat," tegas Irwan.
Terpisah, Kasubag Humas PTPN2, Rahmat Kurniawan mengatakan kalau pembersihan lanjutan ini memang sudah masuk dalam rencana kerja optimalisasi asset yang terus digalakkan PTPN2.
Baca Juga :Warga di Asahan Mandi dan Cuci Motor Pakai Lumpur, Ternyata Ini Penyebabnya
Sasaran utamanya adalah dalam rangka peningkatan produksi hasil perkebunan sebagaimana yang diharapkan Holding PT Perkebunan Nusantara III (Persero) sebagai induk perusahaan.
" Apalagi areal 142 hektar Limau Mungkur itu, adalah Hak Guna Usaha, murni milik PTPN2, sehingga harus dipertahankan. Kita berharap dan menghimbau pada para warga penggarap dilahan itu untuk segera mengosongkan lahan," pungkas Rahmat Kurniawan.
Perkuat Wawasan Kebangsaan, Badikenita Sitepu Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan Bersama Masyarakat Tanjung Morawa
HGU PT Rata Makmur Diduga Mati dan Tak Bayar Pajak Puluhan Tahun, Warga Desak Kejati Sumut Bertindak Tegas
FPMS Minta Aparat Hukum Usut Dugaan Penyerobotan Tanah oleh ptpn 4 regional 1 di sei semayang
Polres Sergai Tanam Jagung Lahan 2 Hektar, Siap Mendukung Penuh Program Ketahanan dan Swasembada Pangan
Dua Mantan Pegawai Bank Plat Merah Sei Rampah Divonis Penjara 1 Tahun 4 Bulan