Siswi di Deli Serdang Dicabuli Saat Berada di Toilet Pasar

"Pelapor curiga dengan sakit yang dialami JL. Setelah menanyakan dengan membujuknya, akhirnya korban mengakui bahwa dia telah dicabuli oleh pelaku HAN," ungkap Kompol Wirhan.
Baca Juga:
Kepada MAL, lanjut Kompol Wirhan, JL menceritakan bahwa perbuatan bejat HAN itu terjadi pada 12 Agustus 2023 saat korban sedang berada di kamar mandi di kawasan pasar tempat orangtua mereka berjualan.
HAN yang mengetahui JL berada di kamar mandi serta melihat suasana sepi, lantas memaksa masuk. Setelah berada di dalam, pelaku memaksa korban untuk melakukan persetubuhan.
Baca Juga :Residivis Narkoba di Sergai Kembali Ditangkap Polisi Gegara Edarkan Sabu
"Menurut pengakuan HAN bahwa dia telah menyetubuhi JL sebanyak empat kali di lokasi yang berbeda-beda," kata Wirhan.
Kompol Wirhan mengatakan saat ini pelaku HAN telah ditangkap dan dilakukan penahanan untuk proses hukum selanjutnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76 D Subs Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E dari UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sat Reskrim Polres Sergai Tangkap Pelaku Pelecehan Anak Kandung dan Sepupu Sendiri

RSU. Melati Perbaungan: Tidak Benar Telantarkan Pasien Lakalantas, Korban Kami Rawat dengan Baik

Bantuan Terus Berdatangan untuk Korban Bencana Angin Puting Beliung di Sergai

Ketua SMSI Sergai Terus Bantu Korban Angin Puting Beliung

Terduga Pelaku Hina Bupati dan Kapolres Sudah Diperiksa, Anggota DPRD Sergai Desak Segera Tangkap
