Intel Kodim 0204/DS Komitmen Tumpas Narkoba, 4 Orang Diamankan

Yusnar - Jumat, 30 Mei 2025 22:26 WIB
Intel Kodim 0204/DS Komitmen Tumpas Narkoba, 4 Orang Diamankan
Intel Kodim 0204/DS Komitmen Tumpas Narkoba, 4 Orang Diamankan
bulat.co.id, DELISERDANG | Personel Intel Kodim 0204 DS meringkus pengedar narkoba di Dusun II, Desa Rantau Panjang, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang. Jum' at, 30/5/2025. Sore.

Advertisement

Dari penyergapan rumah yang digunakan sebagai tempat untuk transaksi dan mengkonsumsi narkoba jenis Shabu shabu, Tim Intel Kodim menangkap empat orang pria diduga terlibat penyalahgunaan narkoba berikut barang bukti narkoba.

Baca Juga:

Empat orang yang diamankan yaitu Mhd Ari Syaputra (33), M Arif (18) warga Dusun II, Desa rantau panjang, Kecamatan Pantai Labu, M.Handry Kurniawan (23) warga Pasar 12 Dusun 5 Desa Durian Kecamatan Pantai Labu dan Meri Aribi (25) warga Pasar 12 Dusun Melati Desa Perkebunan Ramunia Kecamatan Pantai labu.

Kronologis penangkapan tersangka bermula dari Unit Inteldim 0204/DS mendapatkan Informasi pengaduan dari masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya, menyampaikan bahwasannya di wilayah Dusun II,Desa rantau Panjang marak peredaran narkoba jenis sabu sabu yang di duga adanya Oknum TNI yang membekingi pengedar sabu sabu tersebut.

Mendapatkan Info tersebut Dansub Intel Deli Serdang melaporkan tentang info yang didapat kepada Danunit Intel Kodim 0204/DS, dan Danunit melaporkan kepada Dandim 0204/DS dan Pasi Intel.

Setelah mendapat perintah, Danunit Intel 0204/DS mengumpulkan anggota Unit dan berkoordinasi dengan Danramil 23/Beringin untuk menindak lanjuti info dari masyarakat tersebut.

Pengintaian dilakukan di lokasi yang sudah dipetakan sebelumnya. Dansub beserta Anggota Unit sebanyak 2 orang melakukan pengintaian di lokasi dan setelah direncanakan dengan matang, penggerebekan dilakukan.

Dan empat orang pengedar serta pengguna narkoba berhasil diringkus bersama sejumlah barang bukti narkoba diantaranya sabu dan alat hisap.

Untuk narkoba 12 paket dalam plastik siap edar jenis sabu-sabu dengan berat 2.10 Gram, Timbangan (skil), Plastik klip ± 100, 2 Alat isap, Mancis 18 unit, Alat isap rokok elektrik, Uang tunai 100 ribu dan lainnya.

Dandim 0204 DS Letkol Inf Alex Sandri dalam siaran persnya menyebutkan penyergapan rumah yang diduga sebagai tempat untuk transaksi dan mengkonsumsi narkoba jenis Shabu shabu bertujuan untuk memberantas peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Deli Serdang.

" Pada saat penangkapan

dilapangan tim Intel Kodim tidak menemukan keterlibatan anggota TNI, namun demikian tim Intel Kodim 0204/DS memandang serius setiap informasi adanya dugaan keterlibatan Oknum TNI. Oleh karena itu, Kodim 0204/DS akan terus mendalami jika ada informasi tentang keterlibatan oknum TNI dalam peredaran narkoba," ujar Dandim.

Selanjutnya, untuk tersangka penyalahgunaan narkoba yang diamankan bersama barang bukti akan diserahkan ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang guna proses lebih lanjut.

Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru