Polres Tebing Tinggi Ungkap Peredaran Sabu, Amankan Residivis dan 95 Gram Barang Bukti
Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, Iptu Jimmy Rianto Sitorus, SH, dalam keterangannya Minggu (7/12/2025), menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di Jalan Hj. Fatimah, Lingkungan V, Kelurahan Damar Sari, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung bergerak ke TKP. Setiba di lokasi, petugas melihat LHS berada di pinggir jalan dengan gerak-gerik mencurigakan, sehingga langsung dilakukan pemeriksaan.
Baca Juga:
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan enam plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan total berat 95 gram. Pelaku tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut adalah miliknya. Selain itu, LHS diketahui merupakan residivis yang sebelumnya juga pernah terjerat kasus serupa.
Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Soal Dugaan Limbah PKS TSP, pemilik Buka Suara: Kami Kantongi Izin dan Pelaksanaan Berdasar Regulasi
Mengerikan! Dua Pekerja Pemotong Rumput Tewas Terseret Kolong Dump Truk di Tol Sergai
Dinakhodai Bang Didot, Satnarkoba Polres Labuhanbatu Berhasil Selamatkan 310 Ribu Jiwa Masyarakat
Bawa Narkoba Antarprovinsi, Pria 62 Tahun Ditangkap Polres Labuhanbatu
Polres Sergai Gelar Upacara Hari Juang Polri, Teguhkan Dedikasi dan Pengabdian kepada Masyarakat