Polres Tebing Tinggi Ungkap Peredaran Sabu, Amankan Residivis dan 95 Gram Barang Bukti
Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, Iptu Jimmy Rianto Sitorus, SH, dalam keterangannya Minggu (7/12/2025), menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di Jalan Hj. Fatimah, Lingkungan V, Kelurahan Damar Sari, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung bergerak ke TKP. Setiba di lokasi, petugas melihat LHS berada di pinggir jalan dengan gerak-gerik mencurigakan, sehingga langsung dilakukan pemeriksaan.
Baca Juga:
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan enam plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan total berat 95 gram. Pelaku tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut adalah miliknya. Selain itu, LHS diketahui merupakan residivis yang sebelumnya juga pernah terjerat kasus serupa.
Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sempat Dihentikan BGN, 14 Dapur MBG di Sergai Kini Kembali Beroperasi
Tim Unit 2 Satres Narkoba Polres Sergai Ringkus Pengedar Sabu asal Deli Serdang
Polsek Dolok Masihul Olah TKP Kebakaran Rumah dan Klinik Ananda
Dapur SPPG di Kabupaten Sergai Layani 137.959 Penerima Manfaat di Bulan Ramadan
Sat Intelkam Polres Sergai Bagikan Takjil Jelang Berbuka Puasa